Dalam laporannya, Sahabat Polisi Indonesia mempersangkakan Baim dan Paula dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
"Karena beliau itu melaporkam sebuah KDRT yang ternyata tidak ada. Ini jadi pembelajaran buat kita semua jamgan main-main sama persoalan hukum, apalagi di kantor polisi. Itu kan institusi yang dibentuk undang-undang," pungkas Eko selaku kuasa hukum Sahabat Polsi Indonesia.