SuaraJakarta.id - Pria paruh baya berinisial H (55) melaporkan wanita yang dikenalnya di media sosial ke Polres Metro Jakarta Timur. Ia melaporkan wanita tersebut karena diduga telah menyebarkan video call sex alias VCS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menuturkan peristiwa ini bermula tatkala H diajak video call oleh wanita kenalannya di medsos pada Senin (3/10/2022).
"Awalnya korban dan pelaku berkenalan dan berkomunikasi di Instagram. Pelaku meminta untuk melakukan video call dengan korban," tutur Zulpan kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).
Saat video call, wanita tersebut meminta H untuk melakukan adegan seksual.
Baca Juga:Ayu Dewi Minta Video Call Suami Setiap Makan Siang, Regi Datau Jawab Ketus: Untuk Apa?
H mengklaim sempat menolak, namun akhirnya mengikuti permintaan wanita tersebut usai dirayu.
"Pelaku memancing korban dengan cara membuka pakaiannya serta melakukan tindakan asusila agar korban bersedia mengikutinya. Korban akhirnya terpancing dengan ajakan pelaku," beber Zulpan.
Tanpa disadari, aktivitas H selama VCS ternyata direkam oleh wanita tersebut. Sampai pada akhirnya videonya disebar ke teman-temannya.
"Korban tidak sadar dirinya direkam oleh pelaku saat korban tidak berpakaian. Rekaman tersebut kemudian disebarkan oleh pelaku ke beberapa teman korban di grup Instagram," jelas Zulpan.
Zulpan mengklaim kasus ini masih ditangani Polres Metro Jakarta Timur. Belum diketahui motif di baliknya.
Baca Juga:Pria Setengah Baya di Bali Jadi Korban Pemerasan Gara-gara Jasa Video Call Sex