Executive Vice President Daop 1 Jakarta Suharjono dalam SP 3 itu menyebut pembongkaran bangunan di lahan milik PT KAI antara Stasiun Commuter Line Ancol dan Stasiun Tanjung Priok ini dilakukan karena adanya rencana pembangunan stasiun di kawasan JIS.
"Untuk sterilisasi jalur kereta api guna mendukung pembangunan stasiun KRL temporary di kawasan JIS, agar saudara segera membongkar bangunan liar yang berada di atas lahan milik Kereta Api Indonesia paling lambat 10 Oktober," kata Suharjono dalam surat itu.
Suharjono menyatakan apabila bangunan liar itu tak segera dibongkar sesuai batas waktu yang diberikan, pihaknya akan melakukan penggusuran paksa. Jika hal ini dilakukan maka KAI tidak bertanggung jawab atas kerusakan barang-barang milik warga Kampung Bambu yang terdampak pembongkaran.
"Jika dalam waktu yang telah ditentukan belum melakukan pembongkaran, maka tim gabungan akan melakukan penertiban dan kami tidak bertanggung jawab apabila terdapat kerusakan dan/atau kehilangan barang-barang milik saudara saat dilakukan penertiban," pungkasnya.
Baca Juga:Bedeng di Samping Rel Dekat Stadion JIS Dibereskan