Utang Puasa atau Syawal Dulu? Ini Jawaban Ulama yang Banyak Dicari Umat Muslim

Mayoritas ulama menyatakan pembayaran utang puasa Ramadan (qadha) wajib didahulukan daripada puasa sunnah Syawal.

Tasmalinda
Minggu, 29 Maret 2026 | 22:53 WIB
Utang Puasa atau Syawal Dulu? Ini Jawaban Ulama yang Banyak Dicari Umat Muslim
ilustrasi puasa Syawal, yakni puasa yang sering dilakukan nabi Daud.
Baca 10 detik
  • Mayoritas ulama menyatakan pembayaran utang puasa Ramadan (qadha) wajib didahulukan daripada puasa sunnah Syawal.
  • Kewajiban puasa Ramadan didahulukan karena ibadah wajib memiliki prioritas lebih tinggi dibanding amalan sunnah.
  • Pendapat minoritas membolehkan puasa Syawal dulu jika khawatir waktu habis, namun utang puasa tetap harus ditunaikan.

SuaraJakarta.id - Pertanyaan tentang mana yang harus didahulukan, membayar utang puasa Ramadan atau menjalankan puasa sunnah Syawal, selalu muncul setiap tahun setelah Idulfitri. Tak sedikit yang masih bingung, bahkan ragu memulai puasa karena takut keliru dalam urutan ibadah.

Padahal, para ulama telah memberikan penjelasan yang cukup jelas mengenai hal ini. Mana yang Harus Didahulukan?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa membayar utang puasa Ramadan (qadha) sebaiknya didahulukan dibandingkan puasa sunnah Syawal.

Hal ini karena puasa Ramadan bersifat wajib sedangkan puasa Syawal bersifat sunnah Dalam kaidah fikih, ibadah wajib memiliki prioritas lebih tinggi dibandingkan ibadah sunnah.

Baca Juga:Lebaran Asyik di Jakarta: Keliling Dunia dalam Satu Kawasan, Tanpa Macet-macetan Keluar Kota

Salah satu rujukan utama adalah hadis Rasulullah SAW:

“Barang siapa berpuasa Ramadan kemudian diikuti dengan enam hari di bulan Syawal, maka seakan-akan ia berpuasa sepanjang tahun.”

Para ulama menafsirkan bahwa penyebutan “setelah Ramadan” mengisyaratkan bahwa puasa Ramadan harus disempurnakan terlebih dahulu, termasuk mengganti yang ditinggalkan.

Apakah Boleh Mendahulukan Puasa Syawal?

Di sisi lain, terdapat juga pendapat yang membolehkan mendahulukan puasa Syawal, terutama jika khawatir tidak sempat melaksanakannya hingga akhir bulan.

Baca Juga:Jadwal Imsak Jakarta 20 Maret 2026: Batas Sahur di Akhir Ramadan, Catat Waktu Subuh Hari Ini

Sebagian ulama menjelaskan jika puasa Syawal memiliki waktu yang terbatas sementara qadha puasa masih bisa dilakukan hingga sebelum Ramadan berikutnya.

Namun, pendapat ini tetap menekankan bahwa utang puasa wajib tidak boleh diabaikan.

Penjelasan Ulama: Ini yang Perlu Dipahami

Para ulama sepakat bahwa inti dari persoalan ini adalah prioritas dan tanggung jawab ibadah.

Beberapa poin penting:

  • Qadha puasa adalah kewajiban yang harus ditunaikan
  • Puasa Syawal adalah amalan tambahan dengan keutamaan besar
  • Tidak ada larangan mutlak, tetapi urutan menjadi pertimbangan utama
    Dengan kata lain, pilihan tetap ada, namun mendahulukan yang wajib adalah sikap yang lebih aman.

Agar tidak ragu, berikut pendekatan yang bisa dilakukan yakni jika memiliki utang puasa, utamakan qadha terlebih dahulu namun jika khawatir waktu Syawal habis, boleh mendahulukan puasa Syawal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak