"Terlapor emosi, mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh kelantai," ungkapnya.
Selanjutnya, pada pukul 10.00 WIB Rizky Billar kembali melakukan kekerasan. Dia menarik Lesti hingga membanting Lesti di kamar mandi.
"Sehingga tangan kanan, kiri,leher dan tubuhnya merasa sakit. Atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan ," kata dia.
Dalam perkara ini, Rizky Billar dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT. Dia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga:Rizky Billar Resmi Tersangka, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara