Rizky Billar Resmi Tersangka, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Polisi resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap Lesti Kejora.

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Rabu, 12 Oktober 2022 | 19:53 WIB
Rizky Billar Resmi Tersangka, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Rizky Billar Resmi Tersangka, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara. [Instagram/rizkybillar]

SuaraJakarta.id - Polisi resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap Lesti Kejora. Dia ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB siang tadi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan merujuk pada barang bukti hasil visum serta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini.

"Hasil pemeriksaan telah menaikkan status saudara Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Baca Juga:BREAKING NEWS! Rizky Billar Ditetapkan sebagai Tersangka KDRT

Dalam perkara ini, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT. Dia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. 

Bukan Rekayasa

Zulpan sebelumnya memastikan kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya ini nyata alias bukan rekayasa. Hal itu diungkapkan berdasar hasil visum.

"Hasil visum ini sudah telak tidak ada rekayasa," kata Zulpan saat dihubungi, Rabu (5/10/2022) malam.

Baca Juga:Rizky Billar Datang Penuhi Panggilan Polisi, Rekaman CCTV terbaru Bisa jadi Bukti Baru KDRT

Berdasar penyidikan juga diketahui bahwa KDRT ini telah berulang kali terjadi. Bahkan Rizky Billar menurut keterangan Lesti pernah berupaya menimpuknya dengan bola billiard. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini