"Yang saya lakukan niatnya tidak ada unsur menjelekkan apalagi tidak menghargai. Kenapa saya lakuin karena saya mau tau reaksi kepolisian itu seperti kalau Paula yang melaporkan," jelasnya.

Serupa, Paula Verhoeven juga menuturkan penyesalannya dan meminta maaf kepada institusi kepolisian.
"Sama seperti suami saya, saya minta maaf kepada institusi kepolisian, kita menyesal kepada institusi kepolisian," ujar Paula Verhoeven.
Atas kasus prank laporan KDRT tersebut, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman satu tahun empat bulan sesuai Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu. Selain itu yang bersangkutan juga dilaporkan atas pelanggaran UU ITE.
Baca Juga:Baim Wong Cengar-Cengir Jelang Pemeriksaan ke-2 Kasus Konten Prank KDRT: Jadi Panjang Gini Ya