SuaraJakarta.id - Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap buronan kasus penggelapan sertifikat tanah, Bambang Prayitno. Dia ditangkap di Jalan Arteri Pos Pengumben, Jakarta Barat, pada Minggu (9/10/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut Bambang telah berstatus borunan sejak tiga tahun lalu.
“Benar, DPO tersangka berinisial BP (Bambang Prayitno) telah ditangkap,” kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).
Zulpan menjelaskan bahwa Bambang bersama dua orang lainnya, yakni Riyanto dan Dwira Abubakar dilaporkan Laurence M Takke. Laporan tersebut dilayangkan pada 2018 lalu dan teregistrasi dengan Nomor: LP/3095/VI/2018/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 7 Juni 2018.
Baca Juga:Rizky Billar Emangnya Gila? Cukup Dekatkan Diri ke Agama, Bukan ke Psikiater
"Kasus tersebut diungkap Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan tersangka Bambang Prayitno, Riyanto dan Dwira Abubakar,” jelas Zulpan.
Berkas perkara Bambang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak 2019 lalu. Sedangkan, untuk berkas perkara tersangka Riyanto dan Dwira masih dilengkapi oleh penyidik.
"Tersangka disangkakan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.