"Langkah penegakan hukum ini dilakukan atas dasar laporan korban juga. Jadi kita hormati prosedur hukum yang ada. Tidak ada memaksakan, dengan kata memaafkan lalu datang meminta keluar, saya rasa tidak demikian," jelasnya.
Lebih lanjut, kata Zulpan, proses pencabutan laporan juga mesti melalui gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
Keputusan diterima atau tidaknya pencabutan laporan tersebut pun sepenuhnya menjadi wewenang penyidik .
"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," ungkapnya.
Baca Juga:Meski Lesti Kejora Cabut Laporan, Rizky Billar Tak Bisa Bebas Malam Ini, Begini Alasannya
Dikabarkan Cabut Laporan
Lesti Kejora sebelumnya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan tak lama setelah penyidik menampilkan Rizky Billar dengan baju tahanan.
Dia datang dengan maksud menemui suaminya tersebut. Untuk diketahui, Lesti baru saja pulang dari umrah pasca polisi menetapkan Rizky Billar tersangka KDRT.
Berdasar informasi yang beredar, kedatangan Lesti juga dimaksudkan untuk mencabut laporan.
Rizky Billar bahkan sempat melontarkan rencana istrinya tersebut ke awak media.
"Istri saya mau cabut laporan," ujar Rizky Billar saat digiring ke ruang tahanan.