Jika Anies Baswedan Tak Kabulkan Tuntutan, Massa KOPAJA akan Duduki Balai Kota Sampai Malam

KOPAJA akan bertahan hingga menginap di Balai Kota apabila Anies Baswedan tidak kunjung keluar dan mengabulkan 12 tuntutan yang disuarakan.

Chandra Iswinarno | Yosea Arga Pramudita
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 16:12 WIB
Jika Anies Baswedan Tak Kabulkan Tuntutan, Massa KOPAJA akan Duduki Balai Kota Sampai Malam
Massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA) menggelar aksi di Balai Kota DKI Jakarta yang menyampaikan 12 tuntutan dalam Aksi bertajuk "Drop Out Anies: Janji Palsu Anis Bikin Nangis" pada Jumat (14/10/2022). [Suara.com/Yosea Arga]

Jeanny menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak melakukan sebuah tindakan praktis -- bahkan tidak mengeluarkan kebijakan terkait isu tersebut. Pemprov DKI Jakarta, kata Jeanny, cuma berlindung dalam proses banding yang dilakukan pemerintah pusat.

"Padahal Pemprov DKI Jakarta bisa ambil sikap terkait hal tersebut meskipun proses banding oleh pemerintah pusat masih berjalan," ucap dia.

Warga Pancoran Buntu II, Lilik Sulistyo mengatakan, salah satu permasalahan yang tak kunjung diselesaikan Anies adalah Peraturan Gubernur 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang berhak.

Pergub tersebut hingga kini tak kunjung dicabut. Padahal, Riza Patria pada kesempatan beberapa waktu lalu berjanji akan mencabut Pergub itu sebelum tanggal 16 Oktober 2022.

Baca Juga:Rapor Merah Anies Baswedan dari PDIP, Bikin 23 Janji Hanya Lima yang Ditepati

"Namun nyatanya hingga saat ini, H-2 belum dicabut juga. Oleh kerna itu kami menuntut Pak Anies untuk menyelesaikan, mencabut Pergub 207 tahun 2016," ucap Lilik.

Berikut 12 tuntutan massa KOPAJA:

  1. Menerbitkan Peraturan Gubernur terkait Pengendalian Polusi di DKI Jakarta.
  2. Hentikan privatisasi air dan wujudkan remunisipalisasi.
  3. Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 tahun 2016.
  4. Mengesahkan Peraturan Daerah terkait Pelindungan Penyandang Disabilitas;
  5. Mengesahkan Peraturan Daerah terkait Bantuan Hukum.
  6. Memastikan penghentian reklamasi.
  7. Menghentikan pembangunan tanggul laut.
  8. Menghentikan betonisasi dalam pengendalian banjir.
  9. Memastikan ketersediaan aksesibilitas hunian layak.
  10. Memastikan kemudahan tes, vaksin dan obat atas Covid-19.
  11. Mencabut Peraturan Daerah tentang ketertiban umum.
  12. Wujudkan pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis bagi seluruh rakyat Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak