Jika Anies Baswedan Tak Kabulkan Tuntutan, Massa KOPAJA akan Duduki Balai Kota Sampai Malam

KOPAJA akan bertahan hingga menginap di Balai Kota apabila Anies Baswedan tidak kunjung keluar dan mengabulkan 12 tuntutan yang disuarakan.

Chandra Iswinarno | Yosea Arga Pramudita
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 16:12 WIB
Jika Anies Baswedan Tak Kabulkan Tuntutan, Massa KOPAJA akan Duduki Balai Kota Sampai Malam
Massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA) menggelar aksi di Balai Kota DKI Jakarta yang menyampaikan 12 tuntutan dalam Aksi bertajuk "Drop Out Anies: Janji Palsu Anis Bikin Nangis" pada Jumat (14/10/2022). [Suara.com/Yosea Arga]

SuaraJakarta.id - Massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA) akan bertahan hingga menginap di Balai Kota apabila Anies Baswedan tidak kunjung keluar dan mengabulkan 12 tuntutan yang dibawa. Aksi bertajuk 'Drop Out Anies: Janji Palsu Anis Bikin Nangis' itu berlangsung di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/10/2022) siang ini.

Perwakilan Liga Mahasiswa untuk Demokrasi, Aldi mengatakan, Anies selaku Gubernur DKI Jakarta harus menepati janjinya. Misalnya, janji pencabutan Peraturan Gubernur 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang berhak sebelum 16 Oktober 2022.

"Karena kami sudah mendapat satu janji, tentu janji itu harus ditepati," kata Aldi di depan Balai Kota DKI Jakarta.

Massa KOPAJA akan bertahan sampai malam, bahkan menginap, apabila Anies tak kunjung keluar. Gelombang massa yang lebih besar juga akan dimobilisasi untuk berbondong-bondong mendatangi Balai Kota.

Baca Juga:Rapor Merah Anies Baswedan dari PDIP, Bikin 23 Janji Hanya Lima yang Ditepati

"Kami akan bertahan dan menginap, melakukan pendudukan di Balai Kota malam ini. Bilamana Anies dan Riza tidak mencabut atau mengolkan salah satu tuntutan, kami akan mobilisasi buruh, mahasiswa dan kampung kota lainnya yang berbondong bondong ke Balai Kota," tambah dia.

12 Tuntutan Masa KOPAJA

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jeanny Sirait menyampaikan, 'drop out' terhadap Anies dan Riza merujuk pada sejumlah permasalahan yang tak kunjung tuntas.

Massa KOPAJA terlebih dahulu memberikan rapor merah kepada Anies pada tahun 2021, kemudian berlanjut kepada pemberian surat peringatan (SP) I pada April 2022 dan SP II pasa Agustus 2022.

"Kami tidak melihat bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mampu menyelesaikan tugasnya terhadap berbagai permasalahan di DKI Jakarta. Hari ini kami dengan tegas menyatakan menDrop Out Anies Baswedan dari DKI Jakarta," kata Jeanny.

Baca Juga:Dulu Tak Mau Berbagi Agenda, Jelang Lengser dan Jadi Bacapres Anies Makan Siang Saja Undang Wartawan

Jeanny mencotohkan soal masalah polusi udara di DKI Jakarta yang tak kunjung diselesaikan rezim Anies Baswedan. Padahal, koalisi masyarakat sipil telah memenangkan gugatan perdata yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun lalu.

Jeanny menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak melakukan sebuah tindakan praktis -- bahkan tidak mengeluarkan kebijakan terkait isu tersebut. Pemprov DKI Jakarta, kata Jeanny, cuma berlindung dalam proses banding yang dilakukan pemerintah pusat.

"Padahal Pemprov DKI Jakarta bisa ambil sikap terkait hal tersebut meskipun proses banding oleh pemerintah pusat masih berjalan," ucap dia.

Warga Pancoran Buntu II, Lilik Sulistyo mengatakan, salah satu permasalahan yang tak kunjung diselesaikan Anies adalah Peraturan Gubernur 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang berhak.

Pergub tersebut hingga kini tak kunjung dicabut. Padahal, Riza Patria pada kesempatan beberapa waktu lalu berjanji akan mencabut Pergub itu sebelum tanggal 16 Oktober 2022.

"Namun nyatanya hingga saat ini, H-2 belum dicabut juga. Oleh kerna itu kami menuntut Pak Anies untuk menyelesaikan, mencabut Pergub 207 tahun 2016," ucap Lilik.

Berikut 12 tuntutan massa KOPAJA:

  1. Menerbitkan Peraturan Gubernur terkait Pengendalian Polusi di DKI Jakarta.
  2. Hentikan privatisasi air dan wujudkan remunisipalisasi.
  3. Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 tahun 2016.
  4. Mengesahkan Peraturan Daerah terkait Pelindungan Penyandang Disabilitas;
  5. Mengesahkan Peraturan Daerah terkait Bantuan Hukum.
  6. Memastikan penghentian reklamasi.
  7. Menghentikan pembangunan tanggul laut.
  8. Menghentikan betonisasi dalam pengendalian banjir.
  9. Memastikan ketersediaan aksesibilitas hunian layak.
  10. Memastikan kemudahan tes, vaksin dan obat atas Covid-19.
  11. Mencabut Peraturan Daerah tentang ketertiban umum.
  12. Wujudkan pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis bagi seluruh rakyat Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak