Sidang Ferdy Sambo Cs, PN Jaksel Batasi Pengunjung, Maksimal 50 Orang

Jalannya persidangan dapat diakses melalui siaran TV Poll yang disediakan atau melalui kanal YouTube PN Jakarta Selatan.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 15 Oktober 2022 | 14:26 WIB
Sidang Ferdy Sambo Cs, PN Jaksel Batasi Pengunjung, Maksimal 50 Orang
Ferdy Sambo akan menjalani persidangan pada Senin (17/10/2022) pekan depan. (Suara.com/Rakha)

SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan melakukan pembatasan pengunjung sidang Ferdy Sambo cs, Senin (17/10/2022) pekan depan. Ini lantaran kapasitas ruangan sidang yang terbatas.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, kapasitas ruang sidang jumlahnya maksimal 50 orang. Untuk itu, akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung yang bisa masuk ke ruang sidang utama.

"Karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib," kata Djuyamto dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/10/2022).

Di samping itu, PN Jaksel juga akan memberikan layanan TV Poll atau siaran gabungan dari beberapa stasiun TV saat persidangan nanti. Ini dikarenakan kasus Ferdy Sambo yang begitu besar menyita perhatian publik.

Baca Juga:Jokowi Sebut Kasus Ferdy Sambo Jadi Biang Keladi Kepercayaan Publik ke Polri Merosot

"Akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV Poll, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," ujarnya.

Selain itu, awak media yang akan meliput persidangan diperkenankan untuk mengambil foto beberapa saat sebelum sidang dimulai.

Kemudian, dipersilahkan untuk mengikuti jalannya persidangan yang dapat diakses melalui siaran TV Poll yang disediakan atau melalui kanal YouTube PN Jakarta Selatan.

"Selanjutnya dapat mengakses informasi melalui siaran TV Poll atau YouTube PN Jakarta Selatan yang akan ditayangkan di delapan layar monitor yang ada di kantor PN Jakarta Selatan," katanya.

Disebutkan bahwa pembatasan dan pengaturan itu dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Polres Jakarta Selatan serta para awak media nasional maupun lokal.

Baca Juga:Dihalangi Masuk Rumah Sambo, Adik Brigadir J Sempat Melihat Satpam Sirami Lantai, Bekas Darah?

Terdakwa Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati dan Kuat Makruf dengan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa, serta dua anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Sementara terdakwa Bharada E atau Richard Elizer akan disidang oleh hakim majelis yang sama sesuai penunjukan oleh PN Jakarta Selatan pada Selasa (18/10). Sementara, kasus obstruction of justice dengan majelis hakim yang sama pada Rabu (19/10).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak