Jegal Siswa Nonmuslim jadi Ketua OSIS, Wakil Kepala Sekolah SMAN 52 Cilincing Jakut Dicopot

"Dalam rekaman itu jelas bahwa guru tersebut mengatakan bakal calon kandidat ketua osis non islam jangan sampai lolos karena menurutnya tidak bisa dikontrol nanti pas pemiliha

Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:25 WIB
Jegal Siswa Nonmuslim jadi Ketua OSIS, Wakil Kepala Sekolah SMAN 52 Cilincing Jakut Dicopot
Jegal Siswa Nonmuslim jadi Ketua OSIS, Wakil Kepala Sekolah SMAN 52 Cilincing Jakut Dicopot. [Pexels.com/Pixabay]

SuaraJakarta.id - Kasus intoleransi terhadap siswa nonmuslim di Jakarta kembali terjadi. Kali ini, seorang siswa nonmuslim diduga dijegal Wakil Kepala Sekolah bernama Eko saat mengikuti pemilihan Ketua OSIS di SMAN 52, Cilincing, Jakarta Utara.

Kasus ini diungkap pertama kali oleh Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah. Ia mengaku mendapatkan laporan beserta bukti yang berisikan Eko meminta siswa nonmuslim tak terpilih menjadi Ketua OSIS.

"Dalam rekaman itu jelas bahwa guru tersebut mengatakan bakal calon kandidat ketua osis non islam jangan sampai lolos karena menurutnya tidak bisa dikontrol nanti pas pemilihannya," ujar Ima melalui akun instagramnya, dikutip Rabu (19/10/2022).

Menanggapi masalah ini, Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan II wilayah Jakarta Utara, Purwanto mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan Ima.

Baca Juga:Menteri Negara Bagian India Minta Aktor Aamir Khan Tidak Lukai Sentimen Agama

"Setelah terima laporan hari senin kami BAP. Dari unsur sudin bidang SMP SMA, dari bidang PTK pendidik dan Tendik itu dua bidang itu di dinas. Kemudian dengan sub bag kepegawaian dan Irbangko Jakarta Utara. Kemudian kedua kita buat BAP orang per orang," kata Purwanto.

Setelah melalui pembahasan, Purwanto menyebut pihaknya sudah mencopot Eko dari jabatannya sebagai Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan SMAN 52.

"Saya sudah mengeluarkan SK pemberhentian sementara dari jabatan Wakil Kepala Sekolah untuk memudahkan proses selanjutnya," jelasnya.

Lebih lanjut, Purwanto menyerahkan masalah ini kepada Dinas Pendidikan DKI untuk ditindaklanjuti. Nantinya jika memang terbukti bersalah akan ada sanksi tambahan yang akan ditentukan Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana.

"Minimal ada dua aturan yang melandasi melakukan tindakan selanjutnya. Jadi nanti hukumannya seperti apa, tindakan selanjutnya apa, kita sedang mengkahi relevansi dengan pasal yang ada," pungkasnya.

Baca Juga:Keju Nabati Tanpa Susu, Cocok Untuk Pengidap Intoleransi Laktosa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak