Heru Budi Hartono Belum Terpikir Lanjutkan Rencana Anies Jual Saham DKI di Perusahaan Bir

"Jadi itu kan sebenarnya aset pemerintah pusat zaman dulu. Ketika mau dijual harus izin dengan Kemenkeu," kata Heru Budi Hartono.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:46 WIB
Heru Budi Hartono Belum Terpikir Lanjutkan Rencana Anies Jual Saham DKI di Perusahaan Bir
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, bersilaturahmi dengan Kepala Sekretariat Presiden (Kesetpres) yang juga Pj Gubernur DKI terpilih, Heru Budi Hartono di Balai Kota, Rabu (12/10/2022) siang. (Suara.com/Yosea Arga)

SuaraJakarta.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono belum terpikir untuk menjual saham perusahaan bir, PT Delta Djakarta. Padahal, hal ini merupakan janji Gubernur sebelumnya, Anies Baswedan saat menjabat.

Janji Anies menjual saham bir ini terjegal oleh DPRD DKI yang tak memberikan izin melepas saham atau divestasi. Sebab, Delta dinilai memberikan banyak pemasukan bagi kas daerah Jakarta tanpa mengeluarkan Penyertaan Modal Daerah (PMD) yang besar.

Heru pun menyebut belum ada rencana untuk melanjutkan rencana Anies melepas saham DKI di perusahaan bir tersebut.

"Belum terpikir ke situ (melepas saham PT Delta)," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga:49 Anak di Jakarta Alami Gagal Ginjal Misterius, Heru Budi Koordinasi dengan Kemenkes

Menurut Heru, rencana menjual saham PT Delta tak bisa sembarangan dilakukan. Karena perusahaan itu juga merupakan aset pemerintah.

Perlu ada pembahasan dan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat.

"Jadi itu kan sebenarnya aset pemerintah pusat zaman dulu. Ketika mau dijual harus izin dengan Kemenkeu," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melepas saham perusahaan bir, PT Delta Djakarta sulit untuk terwujud. Pasalnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan tak akan memberikan izin selama masih menjabat.

Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta menyebut jika masa jabatannya habis pada Oktober 2022 mendatang, maka ia tak bisa menuntaskan janji Anies itu. Karena itu, selanjutnya ia akan menyerahkan persoalan ini kepada Penjabat Gubernur yang akan menggantikan.

Baca Juga:Revitalisasi Kali Ciliwung di Pasar Baru, Heru Budi: Target Desember Selesai

"Ya itu kan tadi janji kampanye Pak Anies-Sandi. Kalau sudah selesai, ya kewenangannya bukan lagi di Gubernur dan Wagub sekarang, tapi di Pj berikutnya dan itu kita kembalikan. Itu kewenangan Pj berikutnya," ujar Riza kepada wartawan, Kamis (10/8/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini