Ferdy Sambo Emosi ke Bawahan soal CCTV: Masa Kamu Tidak Percaya Sama Saya

Ferdy Sambo lantas memerintahkan Hendra dan Arif untuk menghapus dan memusnahkan dokumen elektronik terkait rekaman CCTV tersebut.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Rabu, 19 Oktober 2022 | 17:20 WIB
Ferdy Sambo Emosi ke Bawahan soal CCTV: Masa Kamu Tidak Percaya Sama Saya
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus 'obstruction of justice' atau perintangan proses penyidikan, Hendra Kurniawan (kedua kanan), berjalan keluar dari ruangan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Terdakwa kasus 'obstruction of justice' atau perintangan proses penyidikan, Hendra Kurniawan (kedua kanan), berjalan keluar dari ruangan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

"Kenapa kamu tidak berani menatap mata saya? Kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan Mbakmu (Putri Candrawathi)," kata Ferdy Sambo kepada Arif sambil menangis.

"Sudah Rif, kita percaya saja," timpal Hendra meyakini Arif.

"Pastikan semuanya sudah bersih," perintah Ferdy Sambo kepada Hendra dan Arif sebelum mereka meninggalkan ruangan.

Dalam perkara ini Arif Rachman Arifin didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga:Dimarahi Ferdy Sambo, Baiquni Cs Syok hingga Gemetar Ketakutan Lihat Isi CCTV Duren Tiga: Yosua Masih Hidup

Selain Arif, pada hari ini terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria telah lebih dahulu menjalani persidangan. Mereka didakwa dengan dakwaan yang sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini