Manut Instruksi BPOM, Sejumlah Apotek di Tangsel Setop Penjualan Obat Sirup

Penjaga salah satu apotek di Pondok Aren itu mengaku, sudah sejak Rabu (19/10/2022) tak lagi menjual obat sirup sementara waktu.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 20 Oktober 2022 | 18:28 WIB
Manut Instruksi BPOM, Sejumlah Apotek di Tangsel Setop Penjualan Obat Sirup
Salah satu apotek di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memasang informasi penghentian sementara penjualan obat sirup, Kamis (20/10/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Larangan Menjual Obat Sirup

Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirop di seluruh apotek selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.

"Kita terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak, salah satunya adalah penyebab infeksi karena obat-obatan," kata Dante di Jakarta, Rabu.

"Obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan sedang kita identifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal," katanya.

Baca Juga:Tindak Lanjuti Instruksi Kemenkes, Pemkot Jakbar Larang Apotek Jual Obat Sirup

Dante mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan parasetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirop yang tercemar etilen glikol (EG).

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak