Gaduh Pembahasan APBD-P 2022 Telat, Pimpinan DPRD DKI: Ya Sudahlah

"Tapi dari Ketua bilang belakangan, di bulan September. Ya sudah lah,"

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 15:24 WIB
Gaduh Pembahasan APBD-P 2022 Telat, Pimpinan DPRD DKI: Ya Sudahlah
Gedung DPRD DKI Jakarta. [Antara]

Karena terlambat, maka pengesahan APBD-P DKI tahun 2022 hanya bisa dilakukan lewat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang dalam hal ini disahkan lewat Peraturan Gubernur (Pergub), bukan Peraturan Daerah (Perda).

Karena disahkan lewat Pergub, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka program yang boleh dimasukan dalam APBDP 2022 hanya yang bersifat darurat dan mendesak.

Misalnya, seperti belanja untuk kebutuhan penanganan bencana alam, perbaikan sarana yang rusak dan mengganggu pelayanan publik, operasi pencarian orang, pelayanan dasar masyarakat, belanja daerah yang bersifat mengikat, dan pengeluaran lain yang bersifat mendesak.

Baca Juga:DPRD DKI Terlambat Jadwalkan Pembahasan APBDP 2022, Ketua Komisi A: Tanya Pimpinan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini