Obat Sirup yang Dilarang BPOM Ternyata Jadi Best Seller di Pasar Pramuka

Lima merek obat sirup untuk anak yang dilarang beredar oleh Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM), merupakan jenis barang yang paling laris diperjualbelikan di Pasar Pramuka.

Chandra Iswinarno | Yosea Arga Pramudita
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 15:34 WIB
Obat Sirup yang Dilarang BPOM Ternyata Jadi Best Seller di Pasar Pramuka
Ilustrasi Pasar Pramuka, Jakarta Timur yang menjadi salah satu pusat penjualan obat di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Kelima obat sirup yang melebihi ambang batas ini didapati setelah BPOM lakukan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat hingga 19 Oktober 2022.

Berikut lima produk obat sirup tercemar etilen glikol yang beredar di masyarakat, diduga terkait gagal ginjal akut misterius:

  1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
  5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Baca Juga:Klaim Belum Terima Edaran soal Larangan Jual Obat Sirop, Pedagang Obat Sindir BPOM: Lucu Aja, Sekarang Malah Diteliti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini