SuaraJakarta.id - Beberapa pedagang di Pasar Pramuka, Jakarta Timur mengaku hingga kini belum mendapat edaran resmi terakit pelarangan penjualan obat-obatan jenis sirop.
Salah satunya diungkapkan oleh Nia, pemilik kios obat di Pasar Pramuka. Dia mengaku sampai sekarang pihak PD Pasar Jaya dan dinas terkait belum mengimbau agar tidak lagi menjual obat sirop.
"Belum ada imbauan, makanya itu masih simpang siur. Kan kalau ada lansgung dikasih edaran, dari PD Pasar Jaya juga bos-bos juga belum ada imbauan atau pemberitahuan," kata Nia saat ditemui di kiosnya, Jumat (21/10/2022).
Akibat ramainya pemberitaan tentang larangan penjualan obat sirop, Nia terpaksa menahan obat-obat sirop dagangannya.
"Paling yang sementara nggak dijual dulu, sampai nunggu kondusif, cuma disetop dulu. Kalau saya udah nggak jualan, disetop dulu aja," jelasnya.
Padahal, sejauh ini pelanggan Nia sama sekali belum ada yang pernah mengeluhkan usai membeli obat-obatan sirop di kiosnya.
"Enggak ada (komplain) produk-produk itu kan udah puluhan tahun, sejauh ini enggak ada laporan-laporan ini itu. Entah hoaks banyak juga," papar dia.
Nia pun merasa heran, mengapa Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) dari awal memberi izin edar obat yang justru saat ini ditengarai kandungannya bisa berbahaya.
"BPOM periksanya gimana, perlu ditanyakan. Kinerja awalnya gimana sebelum beredar. Yang jadi korbannya siapa? Masyarakat. Kami itu udah jengah," kata dia.
Baca Juga:Dituding jadi Biang Kerok Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, Konimex Tarik Produk Termorex
"Lucu aja, heran. Sekarang malah diteliti," imbuh dia.
Pedagang di Pasar Pramuka lainnya bernama Nanik menuturkan kiosnya 3 hari belakangan ini sepi pembeli pasca hebohnya kabar ada obat-obatan sirop yang mengandung zat berbahaya.
"Sepi pasti. Sejak tiga hari yang lalu," ungkapnya.
Selain itu, santernya kabar mengenai kandungan berbahaya dalam obat sirop, kata Nanik, juga berdampak pada penjualan obat jenis lainnya.
"Pasti itu juga berdampak. Kan orang yang tadinya mau ke sini nebus obat jadi takut-takut," ucapnya.
Nanik berharap pemerintah bisa lebih teliti dalam pembuatan izin edar obat. Tujuannya, agar tidak malah menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat
"Lebih jeli lagi, jangan bikin panik warga, lebih teliti dalam urusan obat-obatan, khususnya obat untuk anak-anak kan," pungkasnya.
Edaran Kemenkes
Kemenkes RI akhirnya memberikan instruksi untuk semua apotek agar berhenti menjual paracetamil sirup sementara waktu.
Hal ini terkait dengan gangguan ginjal akut misterius pada anak yang didiga disebabkan oleh sirup demam yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Perintah larangan penggunaan obat sirup ini terdapat dalam surat edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022. Di dalamnya dijelaskan, apotek dilarang sementara menjual bebas obat sirup kepada masyarakat untuk sakit apapun.
Menindaklanjuti pelarangan sirup paracetamol, Bandan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) mengungkap lima produk obat yang beredar dengan kandungan EG di atas batas aman.
"Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk," ungkap BPOM dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com Kamis (20/10/2022).
Berikut lima produk obat yang menurut pemeriksaan BPOM mengandung EG di atas ambang batas, antara lain:
- Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
- Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Lebih lanjut, BPOM menyebutkan bahwa , hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.
Pasalnya karena selain penggunaan obat, gagal ginjal akut juga bisa dipicu oleh infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.