Klaim Belum Terima Edaran soal Larangan Jual Obat Sirop, Pedagang Obat Sindir BPOM: Lucu Aja, Sekarang Malah Diteliti

"Lucu aja, heran. Sekarang malah diteliti," imbuh dia.

Agung Sandy Lesmana | Rakha Arlyanto
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 14:17 WIB
Klaim Belum Terima Edaran soal Larangan Jual Obat Sirop, Pedagang Obat Sindir BPOM: Lucu Aja, Sekarang Malah Diteliti
Klaim Belum Terima Edaran soal Larangan Jual Obat Sirop, Pedagang Obat Sindir BPOM: Lucu Aja, Sekarang Malah Diteliti. (Suara.com/Rakha)

"Lebih jeli lagi, jangan bikin panik warga, lebih teliti dalam urusan obat-obatan, khususnya obat untuk anak-anak kan," pungkasnya.

Edaran Kemenkes

Kemenkes RI akhirnya memberikan instruksi untuk semua apotek agar berhenti menjual paracetamil sirup sementara waktu.

Hal ini terkait dengan gangguan ginjal akut misterius pada anak yang didiga disebabkan oleh sirup demam yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Baca Juga:8 Anak di Jakarta Barat Alami Gagal Ginjal Akut Misterius, Rata-rata Balita dan Kasus Terbanyak di Cengkareng

Deretan obat sirup anak dipajang di RSIA Bunda, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2022).   [Suara.com/Alfian Winanto]
Deretan obat sirup anak dipajang di RSIA Bunda, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Perintah larangan penggunaan obat sirup ini terdapat dalam surat edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022. Di dalamnya dijelaskan, apotek dilarang sementara menjual bebas obat sirup kepada masyarakat untuk sakit apapun.

Menindaklanjuti pelarangan sirup paracetamol, Bandan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) mengungkap lima produk obat yang beredar dengan kandungan EG di atas batas aman.

"Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk," ungkap BPOM dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com Kamis (20/10/2022).

Berikut lima produk obat yang menurut pemeriksaan BPOM mengandung EG di atas ambang batas, antara lain:

  1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
  5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Lebih lanjut, BPOM menyebutkan bahwa , hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.

Baca Juga:Dituding jadi Biang Kerok Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, Konimex Tarik Produk Termorex

Pasalnya karena selain penggunaan obat, gagal ginjal akut juga bisa dipicu oleh infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini