53 Negara Asia-Pasifik Setujui Deklarasi Jakarta untuk Disabilitas

Deklarasi Jakarta disetujui sebagai komitmen global kehidupan penyandang disabilitas yang lebih baik.

Siswanto
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 18:00 WIB
53 Negara Asia-Pasifik Setujui Deklarasi Jakarta untuk Disabilitas
Agenda tinjauan akhir implementasi dasawarsa penyandang disabilitas di Asia-Pasifik 2022 sepakati Deklarasi Jakarta di Jakarta, Jumat (21/20/2022). (Antara/Devi Nindy)

SuaraJakarta.id - Sebanyak 53 negara anggota Komisi Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Asia dan Pasifik dan sembilan negara asosiasi menyetujui Deklarasi Jakarta yang ditujukan untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas.

"Melalui Deklarasi Jakarta, sekali lagi kita menegaskan komitmen global kita terhadap kehidupan yang lebih baik bagi semua orang dengan disabilitas," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini saat memimpin agenda tinjauan akhir implementasi dasawarsa penyandang disabilitas di Asia-Pasifik 2022 di Jakarta, hari ini.

Risma mengatakan sudah waktunya untuk meningkatkan upaya dan mengambil langkah-langkah afirmatif untuk menerapkan desain universal di semua bidang publik, meningkatkan kapasitas bagi mereka yang berurusan dengan para penyandang disabilitas di semua sektor, dan melakukan kampanye terobosan nasional untuk membangun kesadaran akan disabilitas.

Deklarasi Jakarta disetujui sebagai komitmen global kehidupan penyandang disabilitas yang lebih baik.

Baca Juga:Bus Pijakan Rendah dan Insentif untuk Tarif Penyandang Disabilitas Masuk Bahasan STF 2022

Risma mengatakan dengan Deklarasi Jakarta, dunia menegaskan komitmen global terhadap kehidupan yang lebih baik bagi semua orang dengan disabilitas.

Oleh karenanya, negara-negara anggota UNESCAP mencanangkan Dekade Penyandang Disabilitas Asia dan Pasifik 2023–2032 untuk terus fokus pada implementasi efektif Strategi Incheon dan Deklarasi Beijing, termasuk Rencana Aksi untuk Mempercepat Implementasi Strategi Incheon.

Kemudian menggarisbawahi perlunya melakukan investasi strategis untuk implementasi dan berkomitmen mengambil langkah-langkah menuju pembangunan inklusif disabilitas, melalui pendekatan seluruh masyarakat bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan terkait, terutama organisasi penyandang disabilitas dan entitas sektor swasta, guna mempercepat aksi mempromosikan dan melindungi hak-hak penyandang disabilitas.

"Untuk itulah, saya mendorong semua peserta untuk melanjutkan kerja sama yang sangat baik satu sama lain, serta untuk mengambil semua langkah yang diperlukan untuk membuat rekomendasi yang diformulasikan selama pertemuan ini. Saat ini dan Dekade berikutnya, kita harus berkumpul dan menyelesaikannya, dan kita akan melakukannya," ujar Risma.

Poin pertama Deklarasi Jakarta yakni menyelaraskan legislasi nasional dengan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, setelah Konvensi diratifikasi atau diaksesi, dengan melakukan tinjauan yang komprehensif dan tetap terhadap legislasi nasional dan peraturan daerah yang sesuai.

Baca Juga:Berikut Isi Deklarasi Jakarta tentang Dasawarsa Penyandang Disabilitas di Asia Pasifik 2023-2032

Kedua, mempromosikan partisipasi yang berarti pada perempuan dan laki-laki penyandang disabilitas beragam dari segala usia, termasuk dengan berkonsultasi secara erat dan secara aktif melibatkan anak-anak dan remaja penyandang disabilitas melalui organisasi perwakilan mereka, dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengambilan keputusan tentang kebijakan, program dan proses politik melalui akomodasi yang wajar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini