Instruksi Kapolri
Diberitakan sebelumnya, instruksi Kapolri yang melarang penilangan manual tertuang di Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 18 Oktober 2022 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi.

Dalam telegram itu Kapolri juga menginstruksikan jajaran Korlantas untuk memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas dan tidak melakukan tilang secara manual.
Tidak hanya itu, anggota Korlantas Polri juga diminta untuk dapat melayani secara prima dan menerapkan prinsip 3S (senyum, sapa, salam) saat pemberian pelayanan publik.
Baca Juga:Polda Metro Jaya Telusuri Identitas Perempuan Bersenjata Api di Kawasan Istana Negara
Diminta penerapan itu dimulai dari sentra loket Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.
Selain itu, Kapolri juga ingin seluruh anggota Polantas hadir di lapangan yang rawan kecelakaan dan kemacetan. Kegiatan dan pendidikan masyarakat berlalu lintas pun diharapkan agar terus dilakukan demi mencegah pelanggaran dan kecelakaan berlalu lintas.