Pemprov DKI Jakarta Ajukan APBD 2023 Senilai Rp 85,57 Triliun

"Total APBD adalah Rp 85,57 triliun yaitu Pendapatan daerah sebesar Rp 77,44 triliun dan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 8,12 triliun.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 27 Oktober 2022 | 20:14 WIB
Pemprov DKI Jakarta Ajukan APBD 2023 Senilai Rp 85,57 Triliun
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan tak ada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2022. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mulai melakukan pembahasan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023. Nilai yang diajukan untuk dibahas bersama DPRD DKI senilai Rp 85,57 triliun.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah DKI Marullah Matali dalam rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, Kamis (27/10/2022).

Nilai anggaran itu diajukan dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI Jakarta 2023.

"Total APBD adalah Rp 85,57 triliun yaitu Pendapatan daerah sebesar Rp 77,44 triliun dan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 8,12 triliun. Sementara belanja daerah sebesar Rp 77,37 triliun dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 8,19 triliun," ujar Marullah dalam rapat tersebut.

Baca Juga:Imbauan Tunda Cuti kepada Wali Kota-Lurah di Jakarta Selama Musim Hujan, Heru Budi: Tunggu Cuaca Membaik

Marullah mengatakan, rancangan KUA-PPAS ini telah dikirimkan kepada DPRD DKI pada tanggal 9 September lalu.

Penyusunannya juga dinyatakan Marullah sudah sesuai dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2023 yang mengacu pada Rancangan Pendapatan Daerah (RPD) 2023-2026.

"Terdapat delapan prioritas dan 12 target pembangunan 2023," tuturnya.

Ia menyebut semua program-program yang menjadi prioritas sudah dipilih berdasarkan hasil koordinasi Penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dengan berbagai Kementerian dan kunjungan langsung ke lapangan.

"Kami telah melakukan inventarisasi kegiatan mana yang perlu ditebalkan dan juga ditambahkan yang nantinya menjadi bahan saat melakukan pembahasan dengan DPRD. Kegiatan tersebut antara lain dalam penanganan banjir, kemacetan, tata kelola lingkungan termasuk program bedah kampung," pungkasnya.

Baca Juga:Belum Terpikir Bentuk TGUPP Pasca 11 Hari Menjabat, Heru Budi: Tergantung Selera Gubernur

Selanjutnya, KUA-PPAS ini akan dibahas di tiap komisi bersama dengan legislatif. Pengesahan APBD akan dilakukan paling lambat sebelum 30 November 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak