Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Dijadwalkan Senin Pekan Depan, Kasus Obstruction of Justice Brigadir J

Terhitung sejak tanggal 3 Oktober, Humas Polri tidak lagi menginformasikan jadwal sidang etik terhadap 35 anggota Polri yang diduga melanggar etik kasus Brigadir J.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 28 Oktober 2022 | 07:00 WIB
Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Dijadwalkan Senin Pekan Depan, Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan (tengah) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

SuaraJakarta.id - Terdakwa kasus obstruction of justice Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Brigjen Hendra Kurniawan dijadwalkan menjalani sidang etik di Propam Polri pada Senin (31/10/2022) pekan depan.

Hal itu terungkap dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Ahmad Suhel saat menjadwalkan agenda sidang obstruction of justice lanjutan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan pekan depan.

"Nah sekarang ada lagi permintaan untuk sidang kode etik di hari Senin. Itu juga sudah kami keluarkan penetapan," kata Ahmad Suhel.

Suhel mengatakan pihaknya menerima dua permohonan untuk persidangan ditunda harinya. Permohonan pertama dari Kadiv Propam Polri terkait sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan, serta permohonan dari penasihat hukum AKBP Agus Nur Patria yang izin untuk melayat di pemakaman kakak kandungnya yang meninggal dunia.

Baca Juga:Bon Tahanan Dikabulkan Hakim, Polri Gelar Sidang Etik Hendra Kurniawan Senin Depan

Majelis hakim memenuhi permintaan tersebut, dan mengagendakan sidang lanjutan terhadap kedua terdakwa pada Kamis (3/11) pekan depan, agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa.

Tak Hambat Sidang Pidana

Adanya permohonan untuk sidang etik itu dibenarkan oleh Henry Yosodinigrat selaku penasihat hukum Brigjen Hendra Kurniawan.

"Baru mau mulai (sidang etik) hari Senin tanggal 31 Oktober," ucap Henry.

Menurut Henry, adanya sidang etik ini tidak menghambat proses sidang pidana yang dijalani kliennya karena berbeda hari pelaksanaannya.

Baca Juga:Hendra Kurniawan Vs Acay Saling Bantah Terkait Perintah Ferdy Sambo Amankan CCTV

"Sidang pidana nya Kamis (3/11)," ujar Henry.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Bagian Penerangan Umum ( Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, belum mendapatkan konfirmasi dari Divisi Propam Polri terkait pelaksanaan sidang etik Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.

"Belum terinformasi, dari Waprof belum info," kata Nurul.

Tak Lagi Informasikan

Terhitung sejak tanggal 3 Oktober, Humas Polri tidak lagi menginformasikan jadwal sidang etik terhadap 35 anggota Polri yang diduga melanggar etik dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J. Atau dikenal dengan sebutan Duren Tiga.

Sidang etik pertama terhadap Ferdy Sambo yang dilaksanakan pada Kamis (25/8) lalu. Kemudian, kembali digelar secara paralel dari tanggal 1 September untuk Kompol Chuck Putranto dan tanggal 2 September sidang etik Kompol Baiquni Wibowo.

Dari 35 terduga pelanggar, total sudah 19 orang yang menjalani sidang etik. Informasi sidang etik terakhir yang dibagikan oleh Humas Polri Senin (3/10) untuk terduga pelanggar AKP Rifaizal Samual. Tidak diketahui pasti, siapa saja dari 16 personel yang tersisa yang sudah menjalani sidang etik, dan apa hasil putusan sidang etik nya sejak tanggal 3 Oktober.

Dari 16 personel yang belum diketahui apakah sudah disidang etik atau belum, terdapat tiga terdakwa obstruction of justice, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKPB Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.

Hal itu dibenarkan oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti.

"Seingat saya memang BJP HK, AKP IW dan AKBP AR memang belum disidang etik," ujar Poengky.

Kritik Ketidakterbukaan Polri

Terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengkritisi ketidakterbukaan Polri dalam menyampaikan informasi sidang etik terhadap 35 personel terlibat dalam kasus Duren Tiga.

Menurut Bambang, langkah itu bentuk ketidakkonsistenan Polri yang dapat mempengaruhi reformasi kepolisian.

"Selama Kapolri tidak konsisten dalam melakukan reformasi kepolisian, kultur seperti yang saat ini terjadi akan terus berlanjut. Dan kasus obstruction of justice tersebut adalah puncak-puncak gunung es dari problem sistemis di kepolisian yang akan terus terjadi," tutur Bambang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini