"Agar semua pihak dapat memaklumi. Kita sidangnya sampai siang malam gara-gara ini, lalu masalah ini bukan segampang itu. Sudah clear semua ya, sidang ditutup," ungkapnya sambil mengetuk palu tanda menutup persidangan.
![Sidang vonis crazy rich Medan, Indra Kenz, ditunda Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/10/28/91337-sidang-vonis-indra-kenz-ditunda.jpg)
Diketahui, Indra Kenz menjadi tersangka terkait kasus penipuan investasi bodong Binomo.
Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran menyebar luaskan di media sosial soal trading bodong tersebut.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Baca Juga:Sidang Vonis Crazy Rich Indra Kenz Ditunda, Hakim Ketua PN Tangerang: Belum Final Musyawarah Putusan