Korban Penipuan Indra Kenz Kesal Sidang Vonis Ditunda: Kami Rugi Materi dan Mental, Bahkan Ada yang Mau Bunuh Diri

Hakim Ketua Rahman Rajagukguk belum mengeluarkan putusan dan menunda sidang putusan Indra Kenz hingga 14 November mendatang.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 28 Oktober 2022 | 19:38 WIB
Korban Penipuan Indra Kenz Kesal Sidang Vonis Ditunda: Kami Rugi Materi dan Mental, Bahkan Ada yang Mau Bunuh Diri
Ketua Paguyuban Korban Penipuan Indra Kenz, Maru Nazara bersama kuasa hukumnya Danang Harianto usai keluar dari ruang persidangan PN Tangerang, Jumat (28/10/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

"Agar semua pihak dapat memaklumi. Kita sidangnya sampai siang malam gara-gara ini, lalu masalah ini bukan segampang itu. Sudah clear semua ya, sidang ditutup," ungkapnya sambil mengetuk palu tanda menutup persidangan.

Sidang vonis crazy rich Medan, Indra Kenz, ditunda Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]
Sidang vonis crazy rich Medan, Indra Kenz, ditunda Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

Diketahui, Indra Kenz menjadi tersangka terkait kasus penipuan investasi bodong Binomo.

Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran menyebar luaskan di media sosial soal trading bodong tersebut.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Baca Juga:Sidang Vonis Crazy Rich Indra Kenz Ditunda, Hakim Ketua PN Tangerang: Belum Final Musyawarah Putusan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini