Tabrak Lansia Pejalan Kaki di Jalan MH Thamrin, Sopir TransJakarta Dinonaktifkan

Yayat menyebut penonaktifan sopir adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi pramudi yang tersandung kasus hukum.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 31 Oktober 2022 | 20:52 WIB
Tabrak Lansia Pejalan Kaki di Jalan MH Thamrin, Sopir TransJakarta Dinonaktifkan
Ilustrasi TransJakarta di Jakarta Pusat, Minggu (10/10/2021) - Tabrak Lansia Pejalan Kaki di Jalan MH Thamrin, Sopir TransJakarta Dinonaktifkan. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Sopir TransJakarta yang menabrak seorang pria lanjut usia (lansia) pejalan kaki di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, dinonaktifkan untuk sementara waktu. Saat ini, pramudi tersebut tidak boleh untuk mengendarai bus.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Yayat Sudrajat mengatakan, keputusan penonaktifan sopir TransJakarta ini berkaitan dengan penyelidikan yang dilakukan kepolisian terhadap kejadian tersebut. Tujuannya agar proses penyelidikan bisa berjalan lancar.

"Pengemudinya sampai saat ini untuk sementara tidak melakukan aktivitas sampai hasil penyelidikan lebih lanjut hasilnya apa," ujar Yayat saat dikonfirmasi, Senin (31/10/2022).

Yayat menyebut penonaktifan sopir adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi pramudi yang tersandung kasus hukum.

Baca Juga:Dishub DKI Sebut Ada Kelalaian Korban Dalam Kecelakaan TransJakarta Tabrak Pejalan Kaki: Lari Saat Menyeberang

Tujuannya agar jika sewaktu-waktu dibutuhkan keterangan maka polisi bisa langsung memanggilnya. Jika memang sang sopir terbukti tidak bersalah, maka bisa saja kembali bekerja.

"Jadi si pengemudinya supaya bisa memberikan info yang valid maka untuk sementara ini dibebastugaskan," ucapnya.

Selain itu, penyelidikan tidak hanya dilakukan kepada sang sopir. Kendaraannya juga akan diperiksa apakah juga turut menjadi faktor kecelakaan atau tidak.

"Untuk mendapatkan hal itu kan tentu harus melakukan investigasi baik kendaraannya itu sendiri maupun kepada pengemudi," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial FNR (62) dilaporkan tewas usai tertabrak Bus Transjakarta di Jalan MH Thamrin, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Jumat (28/10/2022) malam.

Baca Juga:Kronologi TransJakarta Tabrak Lansia Pejalan Kaki di Kebon Sirih, Korban Tewas Dalam Perawatan

Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto menjelaskan kecelakaan bermula saat Bus Transjakarta dengan berpelat B 7003 SGX yang dikemudikan oleh sopir S (33) tengah melaju di Jalan MH Thamrin dari arah Kebon Sirih menuju Blok M.

"Sesampainya di TKP tepatnya Traffic Light Kebon Sirih, diduga karena kurang hati-hati dan konsentrasi saat akan berbelok arah menabrak pejalan kaki atas nama FNR yang berjalan dari arah timur menuju arah barat sehingga terjatuh," ujar Edi dalam keterangannya, Sabtu (29/10/2022).

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kepala dan kakinya. FNR sempat dilarikan ke Rumah Sakit Tarakan untuk mendapatkan perawatan. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong.

Belum diketahui pasti penyebab dari kecelakaan tersebut. Hingga kini pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut termasuk dengan memeriksa sopir Transjakarta itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini