BSU Segera Cair bagi 3,6 Juta Pekerja, Simak Mekanisme Penyaluran melalui PT Pos Indonesia

Seluruh penerima bisa mengambil dana BSU melalui Kantor Pos terdekat.

Fabiola Febrinastri
Selasa, 01 November 2022 | 08:43 WIB
BSU Segera Cair bagi 3,6 Juta Pekerja, Simak Mekanisme Penyaluran melalui PT Pos Indonesia
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok: Pos Indonesia)

SuaraJakarta.id - Sebanyak 3,6 juta  pekerja yang telah terdaftar bakal menerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap 7. Mereka masing-masing akan menerima Rp600 ribu per orang, yang akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Kantor Pos di seluruh Indonesia.

Program BSU merupakan bantuan untuk membantu masyarakat yang terdampak pengurangan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Program ini diharapkan bisa menjaga dan memperkuat daya beli masyarakat, sehingga bisa berpengaruh positif pada pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Beberapa waktu lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengungkapkan, saat ini penyaluran BSU masih merampungkan penyaluran tahap 6 melalui Bank Himbara. Seluruh penerima bisa mengambil dana BSU melalui Kantor Pos terdekat, dengan memenuhi syarat terlebih yang telah ditentukan.

Adapun mekanisme penyaluran BSU yang akan dilakukan oleh PT Pos Indonesia adalah sebagai berikut:

Baca Juga:Pos Indonesia Hadirkan Promo Diskon Kirim Dua Bayar Satu Kilogram

Cara mencairkan BSU 2022 di Kantor Pos: 

1. Cek status penerima BSU  (pengecekan dilakukan melalui web Kemnaker dan BPJSTK)

2. Bila lolos atau tertera sebagai calon penerima 

3. Datang ke Kantor Pos

4. Membawa KTP 

Baca Juga:Dukung Esport, Pos Indonesia Luncurkan Point Arena Sebagai Game House Pertama di Bandung

Syarat Penerima BSU 2022:

1. WNI dibuktikan dengan KTP

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah

4. Dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini