SuaraJakarta.id - Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan mengatakan keputusan Brigjen Hendra Kurniawan dipecat Polri sudah tepat. Ia menilai mantan Karo Paminal Mabes Polri itu telah melakukan pelanggaran berat.
"Perbuatan Hendra dan anak buahnya bukan saja melanggar etik tapi juga sudah menjurus pelanggaran hukum yakni obstruction of justice atas pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat alias Brigadir J," kata Edi dalam keterangan tertulis, Selasa (1/11/2022).
Maka, kata Edi, pihaknya mendukung penetapan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang sudah memutuskan agar Brigjen Hendra Kurniawan diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Kami menilai keputusan KKEP terhadap Brigjen Hendra Kurniawan sudah tepat atas pelanggaran berat yang dilakukannya," katanya.
Baca Juga:Hendra Kurniawan Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Lemkapi: Keputusan KKEP Sangat Tepat
Akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan, apa yang dilakukan Hendra Kurniawan telah melukai hati masyarakat serta sudah menurunkan harkat dan martabat Polri.
Sebelumnya, Sidang KKEP yang dipimpin Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Irjen Tornagogo Sihombing menjatuhkan sanksi berupa PTDH kepada Brigjen Hendra Kurniawan pada sidang di Mabes Polri, Senin (31/10/2022).
Hendra juga telah dijatuhi hukuman penempatan khusus selama 29 hari.
Brigjen Hendra Kurniawan kini juga sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan keputusan Brigjen Hendra Kurniawan dipecat dibuat secara kolektif kolegial.
Baca Juga:Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Hormat, Polri: Diputuskan Secara Kolektif Kolegial
"Dari pelaksanaan sidang komisi hakim membuat keputusan secara kolektif kolegial artinya bahwa dari kelima hakim sidang komisi kode etik," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10/2022).
Sidang etik untuk memecat Hendra Kurniawan digelar sejak 08.00 WIB hingga pukul 17.15 WIB pada Senin (31/10/2022). Sidang dipimpin langsung Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing.
Disebutkan ada 17 saksi yang dihadirkan. Namun Dedi tidak merinci secara detail.
Disebutkan terdapat tiga putusan hakim. Pada poin ketiga memutuskan Hendra Kurniawan dipecat.
"Ketiga keputusan dari sidang komisi kode etik yang bersangkutan (Hendra Kurniawan) di PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat," kata Dedi.
Sementara putusan pertama disebutkan, Hendra Kurniawan yang melakukan obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo merupakan perbuatan tercela.
"Pertama terbukti bahwa yang bersangkutan adalah perbuatan yang tercela," ungkap Dedi.
"Yang kemudian sanksi kedua adalah yang bersangkutan di tempatkan di tempat khusus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," sambungnya.
Dinyatakan dipecat, belum diketahui secara pasti, apakah Hendra Kurniawan mengajukan banding atas putusan pemecatan itu.