Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Diperiksa Polda Metro Jaya

Pemanggilan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti adalah dalam rangka pemeriksaan tambahan.

Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Selasa, 01 November 2022 | 12:05 WIB
Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Diperiksa Polda Metro Jaya
Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti berikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (21/3/2022). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Diketahui, jika Luhut merupakan salah satu pemilik saham di perusahaan tersebut. Pernyataan Fatia merujuk pada kajian yang dilakukan oleh koalisi LSM dengan judul "Ekonomi Politik Penempatan Militer di Intan Jaya".

Riset itu menunjukkan adanya dugaan konflik kepentingan penerjunan militer dengan bisnis tambang di Intan Jaya.

Tak hanya di situ, hal tersebut juga bisa diketahui dengan adanya penempatan markas militer yang berada di dekat lahan konsesi tambang.

Riset tersebut juga menemukan adanya beberapa purnawirawan dan prajurit militer yang menempati jabatan strategis di beberapa perusahaan tambang.

Baca Juga:Kasus 'Lord Luhut', Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka

Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini