SuaraJakarta.id - Aksi bejat dilakukan Azis Haerudin di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Lansia berusia 63 tahun itu menyetubuhi tiga remaja SMP.
Kekinian, Azis sudah meringkuk di sel tahanan Polres Tangerang Selatan. Ketua RT setempat Mulyadi membenarkan soal salah satu warganya yang diringkus polisi itu.
"Sudah ada dua minggu lalu dia diamanin buser," kata Mulyadi ditemui di kediamannya, Selasa (1/11/2022).
Mulyadi menerangkan, Azis ditangkap karena adanya laporan dari warga yang anaknya menjadi salah satu korban pencabulan pelaku.
Baca Juga:Polres Tangsel Bekuk 2 Pengedar Sabu 16 Kg Jaringan Malaysia, Nilainya Capai Rp 24 Miliar
"Ada satu warga saya yang laporan anaknya jadi korban, ada bukti visum juga. Di hari yang sama pelaku ditangkap," terang Mul.
Menurutnya, ada tiga korban yang membuat laporan ke Polres Tangsel. Ketiganya diklaim telah melakukan visum.
Sementara korbannya, kata Mul, masih duduk di bangku sekolah SMP kelas 1 atau kelas VII.
"(Korban) Bilangnya begitu disetubuhi, bocahnya korban 12 tahunan, masih SMP," papar Mul.
Terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel Iptu Siswanto membenarkan penangkapan pria lansia yang setubuhi anak di bawah umur itu.
Baca Juga:Bejat! Ayah di Brebes Bertahun-tahun Setubuhi Anak Kandung, Terbongkar saat Korban Keguguran
Siswanto menyebut, saat ini ada tiga laporan yang masuk terkait dengan kasus pencabulan tersebut.
“Benar pelaku berinisial AK, 63 tahun. Lengkapnya ke Kasi Humas (Polres Tangsel) ya," kata Siswanto saat dikonfirmasi.
Kontributor : Wivy Hikmatullah