SuaraJakarta.id - Nama Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, menjadi sorotan publik beberapa hari terakhir. Hal itu lantaran keterangannya saat menjadi saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer.
Susi dianggap memberikan keterangan berbelit-belit dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022) kemarin. Bahkan, ia dituding berbohong dan terancam dipidana terkait memberi keterangan palsu dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Kemunculan Susi menjadi saksi di persidangan membuat keluarganya, terutama sang suami, Kujaeni Tamsil, kaget. Sebab, selama ini Susi tidak pernah bercerita kepada suami terkait perkara kasus Ferdy Sambo ini.
"Nggak pernah cerita istri saya. Saya lihat di TV, kaget saya, istri saya ikut terlibat di sidang kemarin," ujar Kujaeni di Wonosobo, Jawa Tengah, dikutip dari Suara.com, Kamis (3/11/2022).
Baca Juga:Emosi Ibu Brigadir J ke Kuat Ma'ruf: Kamu Sama Ferdy Sambo dan Putri Luar Biasa Skenarionya
"Kaget lah, apalagi sidang begitu, dibentak-bentak kayak gitu. Namanya perempuan ya takut lah," tuturnya.
Kujaeni menjelaskan, Susi telah menjadi ART Ferdy Sambo dan Putri sejak tahun 2020. Ia pun merasa prihatin dengan sang istri yang dianggap telah berbohong saat memberikan kesaksian.
Untuk itu, Kujaeni berpesan kepada Susi agar berkata jujur. Sampaikan semua yang ia ketahui tanpa terkecuali dan tanpa ada yang harus ditutup-tutupi di persidangan.
"Ya kalau saya tuh ngomong jangan bohong, orang itu nggak usah bohong, apa adanya yang jujur," tegas Kujaeni.
"Orang jujur itu penting. Kalau orang nggak jujur ya ajur, hancur. Tinggal siapa yang terlibat, ngomong aja, nggak usah takut, kan ada hukum," sambungnya.
"Harapan saya kayak gitu, saya suruh jujur aja. Nggak usah takut siapa-siapa, nggak usah bela siapa-siapa, bela anak lah, keluarga," pungkas Kujaeni yang telah dikaruniai dua anak hasil pernikahan dengan Susi.
Banyak Bohong
Saat diberikan kesempatan oleh hakim untuk memberikan tanggapan atas kesaksian Susi, Bharada E dengan menyatakan bahwa saksi telah banyak bohongnya.
"Untuk keterangan dari saudara saksi (Susi) masih banyak bohongnya," kata Bharada E.
Majelis hakim lantas meminta agar Bharada E mengungkap apa saja dari kesaksian Susi yang dinyatakan bohong.
Bharada E menyangkal pernyataan Susi terkait pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 4 Juli 2022.
Bharada E membantah keterangan Susi yang sempat menyebut dirinya sempat mencegah Brigadir J saat hendak membopong Putri.
"Izin untuk yang pertama, waktu di tanggal 4 yang katanya ada pelecehan. Saudara saksi menjelaskan bahwa saya mengatakan, 'jangan gitulah bang', mengatakan ke bang Yosua, itu tidak benar yang Mulia. Saya tidak berkata seperti itu, Yang Mulia," kata Bharada E.
Ia juga membela mendiang Brigadir J yang disebut melecehkan Putri Candrawathi dengan cara membopongnya. Menurut, Richard, rekan kerjanya itu tidak menyentuh Putri.
"Saya melihat, (Yosua) baru mau mengangkat," ungkapnya.
Kendati demikian, Richard mengaku tidak tahu alasan Putri meminta bantuan untuk dibopong ke kamar di lantai dua. Saat itu yang dia tahu adalah didatangi Yosua untuk membantu mengangkat Putri.
"Saya tidak tahu kalau pada saat itu beliau sakit atau nggaknya. Karena saat itu saya di samping, lalu bang Yos datang memanggil saya, terus saya ke dalam bersama almarhum," jelasnya.
Namun, Yosua dan Richard tidak sampai membopong Putri karena ditolak. Akhirnya Susi bersama Kuat Ma'ruf yang membawa Putri ke kamar.
Pada kesempatan itu, Bharada E juga sempat meminta izin kepada hakim untuk menanyakan sejumlah keterangan kepada Susi. Sebab, ada yang dianggap janggal olehnya.
"Dari saudara saksi mengatakan pak FS (Ferdy Sambo) lebih sering di Saguling, Yang Mulia. Dan saudara saksi sering menyediakan sarapan pagi untuk saudara FS. Izin Yang Mulia jika berkenan saya tanyakan kepada saksi," bebernya.
"Enggak nanti ada sesi sendiri," timpal hakim.
"Ya karena sesuai faktanya, saudara FS ini lebih sering (berada) di kediamannya di Bangka. Untuk Sabtu-Minggu saja berada di Saguling," kata Bharada E.
Bharada E juga membongkar kebohongan lain dari Susi. Dia menyangkal soal tempat isolasi ketika Ferdy Sambo dan anak, hingga ajudan terpapar Covid-19.
Bukan di rumah Saguling, Bharada E menyebut tempat isolasi itu berada di rumah Ferdy Sambo lainnya yang berada di kawasan Bangka.
Selain itu, Bharada E juga menyangkal keterangan Susi yang disebut sempat mengaku jika tidak ada kamar untuk ajudan. Menurut Bharada E, di rumah Saguling memang ada kamar yang disediakan untuk ajudan termasuk saat Brigadir J masih hidup.
Terakhir, soal senpi laras panjang juga diungkapkan oleh Bharada E. Dia menganggap Susi tidak mungkin tidak mengetahui soal laras panjang.
Pada persidangan, Senin (31/10/2022) lalu, Susi juga mencabut beberapa keterangannya. Seperti soal lokasi isolasi mandiri Ferdy Sambo yang awalnya disebutkan di rumah Duren Tiga, menjadi rumah di Jalan Bangka.
Keterangan berikutnya yang dicabut Susi soal anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Awalnya, ia menyebut anak keempat itu lahir dari rahim Putri Candrawathi.
Pernyataan ini berbeda dengan keterangan dari saksi lainnya, yakni eks ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq. Daden menyebut bahwa anak keempat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu merupakan hasil adopsi.
"Saudara sudah dengar ya keterangan Daden soal anak?" tanya hakim ketua Wahyu Iman Santosa kepada Susi.
Susi pun meminta maaf atas keterangannya sebelumnya. Ia menyatakan mencabut apa yang telah ia sampaikan sebelumnya soal anak keempat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Soal anak saya cabut. Mohon maaf yang Mulia," ucap Susi kepada majelis hakim.
Hakim lantas mengingatkan agar Susi tidak lagi menyampaikan keterangan yang tidak tepat atau bohong.
"Nanti kamu masih banyak diperiksa ke depan, saya ingatkan saudara jangan banyak bohong nanti," tegas hakim.