SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Pusat akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka kasus konser musik Berdendang Bergoyang pada, Jumat (4/11/2022) sore ini.
Gelar perkara dilakukan setelah kasus tersebut dinaikan status perkara hukumnya ke tingkat penyidikan.
"Iya betul (gelar perkara penetapan tersangka) hari ini sore," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).
Dalam perkara ini, kata Komarudin, pihaknya baru menetapkan satu orang selaku penanggung jawab berinisial HA sebagai terlapor. Namun, menurutnya masih dapat berkembang lagi terhadap pihak-pihak lain.
Baca Juga:Kisruh Konser Musik Berdendang Bergoyang Naik Tahap Penyidikan
"Masih, sangat-sangat bisa berkembang. Bisa (penanggung jawab) tiketing, kemudian produksi juga bisa. Tapi ini semua masih prematur, cuman yang telak baru satu yang HA," jelas Komarudin.
Kasus over kapasitas dalam konser bertajuk Berdendang Bergoyang yang digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat ini telah dinaikan ke tahap penyidikan pada Kamis (3/11/2022) kemarin.
"Per hari ini akan kami naikkan statusnya ke penyidikan," kata Komarudin, Kamis (3/11/2022).
Komarudin mengatakan, pihaknya menetapkan satu orang penanggung jawab berinisial HA sebagai terlapor.
"Dugaan sementara satu orang terlapor, sementara ya," ujarnya.
Baca Juga:Mahfud MD Isyaratkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bertambah, Iwan Bule Kah?
Dalam perkara ini, diperangkakan dengan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat.
- 1
- 2