Kasus Prank KDRT Baim Wong, Polisi Periksa Pelapor, Cecar 19 Pertanyaan

Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan satu buah video terkait prank yang dilakukan oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 09 November 2022 | 20:45 WIB
Kasus Prank KDRT Baim Wong, Polisi Periksa Pelapor, Cecar 19 Pertanyaan
Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven memenuhi panggilan Polres Jakarta Selatan terkait kasus prank KDRT hari ini, Kamis (13/10/2022). [Suara.com/Oke Atmaja]

SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa pelapor Baim Wong terkait kasus prank KDRT pada 1 Oktober lalu di Polsek Metro Kebayoran Baru.

"Betul, hari ini sudah diperiksa kembali pelapor Baim Wong atas nama PP," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Nurma menyebutkan tim penyidik memberikan 19 pertanyaan mengenai kasus prank KDRT Baim Wong tersebut.

Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan satu buah video terkait prank yang dilakukan oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Baca Juga:Raffi Ahmad dan Baim Wong Sempat Tak Saling Tegur Sapa gegara Bisnis Bareng

Pihak kepolisian sudah berupaya melakukan mediasi kedua belah pihak dengan dua kali meminta keterangan dari terlapor dan pelapor.

"Akan dijadwalkan juga hari dan tanggal oleh penyidik untuk memeriksa anggota kita," katanya.

Sebelumnya, pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven tiba di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan terkait video "prank" yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Kamis (13/10).

Sebelumnya, Paula Verhoeven mendatangi Polsek Metro Kebayoran Baru dan memberikan laporan tindakan KDRT yang dilakukan suaminya kepada petugas pada Sabtu (1/10) lalu.

Namun laporan tersebut ternyata hanya untuk konten YouTube keduanya.

Baca Juga:Raffi Ahmad dan Baim Wong Ternyata Pernah Ribut dan Tak Tegur Sapa Karena Ini

Atas hal tersebut, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman satu tahun empat bulan sesuai Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dan laporan lainnya atas pelanggaran UU ITE. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini