Pemobil Nakal di Jaksel Tutup Pelat Nomor Pakai Lakban Hitam, Begini Reaksi Polisi

Pemobil itu diminta polisi mencopot lakban hitam yang terpasang di bagian belakang dan depan mobil tersebut.

Rizki Nurmansyah | Rakha Arlyanto
Jum'at, 11 November 2022 | 19:10 WIB
Pemobil Nakal di Jaksel Tutup Pelat Nomor Pakai Lakban Hitam, Begini Reaksi Polisi
Pemobil nakal tutup pelat nomor pakai lakban hitam. [Instagram @tmcpoldametrojaya]

SuaraJakarta.id - Seorang pengemudi mobil Toyota Calya menutupi pelat nomor kendaraannya dengan lakban hitam viral di media sosial. Aparat kepolisian pun memberi teguran kepada pemobil itu dan memintanya untuk melepas lakban tersebut.

Video pemobil nakal yang menutupi pelat nomor dengan lakban hitam itu diunggah oleh akun Instagram @tmcpoldametrojaya. Pemobil itu terlihat diberhentikan petugas di sekitar area lampu merah di area Jakarta Selatan.

Pemobil itu diminta polisi mencopot lakban hitam yang terpasang di bagian belakang dan depan mobil tersebut.

"Polri memberikan imbauan & teguran kepada pengendara Mobil yang menutupi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan lakban di Traffic light Pertanian Jakarta Selatan," demikian tulis @tmcpoldametrojaya dikutip Suara.com, Jumat (11/11/2022).

Baca Juga:Polisi Cekcok Mulut Todongkan Senpi ke Warga Bandar Lampung Viral, Ini Kata Polda

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut tindakan yang dilakukan petugas dalam video sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tentunya itu anggota sudah benar melakukan tindakan itu menghentikan, cek kendaraan untuk membuka itu," kata Latif kepada wartawan.

Pihak kepolisian diketahui tidak memberikan sanksi kepada pemobil nakal tersebut. Pemobil itu, kata Latif, hanya diminta untuk mencopot lakban hitam di bagian pelat nomornya.

"Untuk sementara belum menilang secara manual, jadi menindak bukan harus menilang. Kalau mereka istilahnya masih bisa diperingatkan untuk dilepas, ya dilepas," jelasnya.

Latif menjelaskan belum ada sanksi pidana yang dapat diterapkan kepada pemobil tersebut. Sehingga dalam kejadian itu pihak kepolisian hanya diperkenankan untuk meminta pemobil mencopot lakban hitam.

Baca Juga:Polisi Ungkap Kelemahan Sistem Tilang e-TLE, Pengemudi Tak Punya SIM Hingga Knalpot Bising Tak Bisa Dideteksi

"Nggak, sanksi pidana tidak ada, itu kan pelanggaran. Jadi, setelah itu dihentikan, dicek surat-surat kendaraannya benar atau tidak. Kalau benar, suruh dilepas saja untuk diperingatkan. Jadi tidak ada masalah. Kalau suratnya tidak benar, langsung dibuat laporan polisi (LP)," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak