Pemobil Nakal di Jaksel Tutup Pelat Nomor Pakai Lakban Hitam, Begini Reaksi Polisi

Pemobil itu diminta polisi mencopot lakban hitam yang terpasang di bagian belakang dan depan mobil tersebut.

Rizki Nurmansyah | Rakha Arlyanto
Jum'at, 11 November 2022 | 19:10 WIB
Pemobil Nakal di Jaksel Tutup Pelat Nomor Pakai Lakban Hitam, Begini Reaksi Polisi
Pemobil nakal tutup pelat nomor pakai lakban hitam. [Instagram @tmcpoldametrojaya]

SuaraJakarta.id - Seorang pengemudi mobil Toyota Calya menutupi pelat nomor kendaraannya dengan lakban hitam viral di media sosial. Aparat kepolisian pun memberi teguran kepada pemobil itu dan memintanya untuk melepas lakban tersebut.

Video pemobil nakal yang menutupi pelat nomor dengan lakban hitam itu diunggah oleh akun Instagram @tmcpoldametrojaya. Pemobil itu terlihat diberhentikan petugas di sekitar area lampu merah di area Jakarta Selatan.

Pemobil itu diminta polisi mencopot lakban hitam yang terpasang di bagian belakang dan depan mobil tersebut.

"Polri memberikan imbauan & teguran kepada pengendara Mobil yang menutupi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan lakban di Traffic light Pertanian Jakarta Selatan," demikian tulis @tmcpoldametrojaya dikutip Suara.com, Jumat (11/11/2022).

Baca Juga:Polisi Cekcok Mulut Todongkan Senpi ke Warga Bandar Lampung Viral, Ini Kata Polda

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut tindakan yang dilakukan petugas dalam video sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tentunya itu anggota sudah benar melakukan tindakan itu menghentikan, cek kendaraan untuk membuka itu," kata Latif kepada wartawan.

Pihak kepolisian diketahui tidak memberikan sanksi kepada pemobil nakal tersebut. Pemobil itu, kata Latif, hanya diminta untuk mencopot lakban hitam di bagian pelat nomornya.

"Untuk sementara belum menilang secara manual, jadi menindak bukan harus menilang. Kalau mereka istilahnya masih bisa diperingatkan untuk dilepas, ya dilepas," jelasnya.

Latif menjelaskan belum ada sanksi pidana yang dapat diterapkan kepada pemobil tersebut. Sehingga dalam kejadian itu pihak kepolisian hanya diperkenankan untuk meminta pemobil mencopot lakban hitam.

Baca Juga:Polisi Ungkap Kelemahan Sistem Tilang e-TLE, Pengemudi Tak Punya SIM Hingga Knalpot Bising Tak Bisa Dideteksi

"Nggak, sanksi pidana tidak ada, itu kan pelanggaran. Jadi, setelah itu dihentikan, dicek surat-surat kendaraannya benar atau tidak. Kalau benar, suruh dilepas saja untuk diperingatkan. Jadi tidak ada masalah. Kalau suratnya tidak benar, langsung dibuat laporan polisi (LP)," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak