Pemobil Nakal di Jaksel Tutup Pelat Nomor Pakai Lakban Hitam, Begini Reaksi Polisi

Pemobil itu diminta polisi mencopot lakban hitam yang terpasang di bagian belakang dan depan mobil tersebut.

Rizki Nurmansyah | Rakha Arlyanto
Jum'at, 11 November 2022 | 19:10 WIB
Pemobil Nakal di Jaksel Tutup Pelat Nomor Pakai Lakban Hitam, Begini Reaksi Polisi
Pemobil nakal tutup pelat nomor pakai lakban hitam. [Instagram @tmcpoldametrojaya]

SuaraJakarta.id - Seorang pengemudi mobil Toyota Calya menutupi pelat nomor kendaraannya dengan lakban hitam viral di media sosial. Aparat kepolisian pun memberi teguran kepada pemobil itu dan memintanya untuk melepas lakban tersebut.

Video pemobil nakal yang menutupi pelat nomor dengan lakban hitam itu diunggah oleh akun Instagram @tmcpoldametrojaya. Pemobil itu terlihat diberhentikan petugas di sekitar area lampu merah di area Jakarta Selatan.

Pemobil itu diminta polisi mencopot lakban hitam yang terpasang di bagian belakang dan depan mobil tersebut.

"Polri memberikan imbauan & teguran kepada pengendara Mobil yang menutupi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan lakban di Traffic light Pertanian Jakarta Selatan," demikian tulis @tmcpoldametrojaya dikutip Suara.com, Jumat (11/11/2022).

Baca Juga:Polisi Cekcok Mulut Todongkan Senpi ke Warga Bandar Lampung Viral, Ini Kata Polda

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut tindakan yang dilakukan petugas dalam video sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tentunya itu anggota sudah benar melakukan tindakan itu menghentikan, cek kendaraan untuk membuka itu," kata Latif kepada wartawan.

Pihak kepolisian diketahui tidak memberikan sanksi kepada pemobil nakal tersebut. Pemobil itu, kata Latif, hanya diminta untuk mencopot lakban hitam di bagian pelat nomornya.

"Untuk sementara belum menilang secara manual, jadi menindak bukan harus menilang. Kalau mereka istilahnya masih bisa diperingatkan untuk dilepas, ya dilepas," jelasnya.

Latif menjelaskan belum ada sanksi pidana yang dapat diterapkan kepada pemobil tersebut. Sehingga dalam kejadian itu pihak kepolisian hanya diperkenankan untuk meminta pemobil mencopot lakban hitam.

Baca Juga:Polisi Ungkap Kelemahan Sistem Tilang e-TLE, Pengemudi Tak Punya SIM Hingga Knalpot Bising Tak Bisa Dideteksi

"Nggak, sanksi pidana tidak ada, itu kan pelanggaran. Jadi, setelah itu dihentikan, dicek surat-surat kendaraannya benar atau tidak. Kalau benar, suruh dilepas saja untuk diperingatkan. Jadi tidak ada masalah. Kalau suratnya tidak benar, langsung dibuat laporan polisi (LP)," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak