Pengakuan Pembunuh Mahasiswa Unpad: Sakit Hati Gegara Foto Aib Mau Disebar ke Medsos

Kronologi kasus pembunuhan mahasiswa Unpad ini bermula saat pelaku FA membeli jaket ojek online serta membawa senjata tajam, lalu mendatangi rumah pelaku.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 12 November 2022 | 19:05 WIB
Pengakuan Pembunuh Mahasiswa Unpad: Sakit Hati Gegara Foto Aib Mau Disebar ke Medsos
ilustrasi pembunuhan - Pengakuan Pembunuh Mahasiswa Unpad: Sakit Hati Gegara Foto Aib Mau Disebar ke Medsos. [Envato Elements]

SuaraJakarta.id - FA (24), pelaku pembunuhan mahasiswa Unpad berinisial CAM (23), mengaku motifnya membunuh korban karena sakti hati. Sebab, korban berupaya menyebarluaskan foto aib pelaku ke media sosial (medsos).

"Foto-foto tentang kekurangan tersangka, ada tentang kekurangan tersangka, ada juga tindakan kekerasan tersangka kepada korban, yang mengakibatkan tersangka marah, korban dibunuh kemudian ponsel korban itu dibuang," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, Sabtu (12/11/2022).

FA ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku ditangkap di kediamannya di Komplek Gading Tutuka 2, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/11/2022) sekitar pukul 09.30 WIB.

"Kami lakukan serangkaian penyelidikan yang mana mendapatkan informasi-informasi dari para saksi, kemudian beberapa alat bukti lainnya, sehingga pada pukul 11.30 WIB di hari yang sama kami bisa mengamankan tersangka di rumah orang tua tersangka," kata Kusworo.

Baca Juga:Mahasiswa Unpad Dibunuh Temannya, Pelaku Nyamar Jadi Ojol Pura-pura Antar Paket

Dia menjelaskan, kronologi kasus pembunuhan mahasiswa Unpad ini bermula saat pelaku FA membeli jaket ojek online serta membawa senjata tajam, lalu mendatangi rumah pelaku. Sehingga, lanjut Kusworo, kasus itu masuk ke dalam pembunuhan berencana.

Setelah mendatangi rumah korban, pelaku lantas masuk ke dalam rumah korban dan berpura-pura mengantar kiriman paket. Sehingga, menurutnya pelaku bisa leluasa masuk ke rumah korban tanpa ada gangguan.

"Setelah berada di dalam rumah, tersangka langsung mengeluarkan pisaunya atau senjata tajamnya dan menusukkan beberapa kali ke tubuh korban," kata Kusworo.

Lalu, kata dia, warga sekitar mendengar suara teriakan meminta tolong dari arah rumah korban. Kemudian warga menghampiri rumah korban di Komplek Gading Tutuka 2 itu dan mendapati korban sudah bersimbah darah.

"Dan tersangka sudah keluar rumah, kemudian menaiki sepeda motornya dan keluar dari Komplek Gading Tutuka," kata Kusworo.

Baca Juga:Ini yang Bikin Terduga Pembunuh Mahasiswa Unpad di Bandung Terancam Hukuman Mati

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario yang dikendarai pelaku, rompi berlogo ojek online, dan satu bilah pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban.

Akibat perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 340 atau 338 atau 351 ayat (3) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak