SuaraJakarta.id - FA (24), pelaku pembunuhan mahasiswa Unpad berinisial CAM (23), mengaku motifnya membunuh korban karena sakti hati. Sebab, korban berupaya menyebarluaskan foto aib pelaku ke media sosial (medsos).
"Foto-foto tentang kekurangan tersangka, ada tentang kekurangan tersangka, ada juga tindakan kekerasan tersangka kepada korban, yang mengakibatkan tersangka marah, korban dibunuh kemudian ponsel korban itu dibuang," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, Sabtu (12/11/2022).
FA ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku ditangkap di kediamannya di Komplek Gading Tutuka 2, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/11/2022) sekitar pukul 09.30 WIB.
"Kami lakukan serangkaian penyelidikan yang mana mendapatkan informasi-informasi dari para saksi, kemudian beberapa alat bukti lainnya, sehingga pada pukul 11.30 WIB di hari yang sama kami bisa mengamankan tersangka di rumah orang tua tersangka," kata Kusworo.
Baca Juga:Mahasiswa Unpad Dibunuh Temannya, Pelaku Nyamar Jadi Ojol Pura-pura Antar Paket
Dia menjelaskan, kronologi kasus pembunuhan mahasiswa Unpad ini bermula saat pelaku FA membeli jaket ojek online serta membawa senjata tajam, lalu mendatangi rumah pelaku. Sehingga, lanjut Kusworo, kasus itu masuk ke dalam pembunuhan berencana.
Setelah mendatangi rumah korban, pelaku lantas masuk ke dalam rumah korban dan berpura-pura mengantar kiriman paket. Sehingga, menurutnya pelaku bisa leluasa masuk ke rumah korban tanpa ada gangguan.
"Setelah berada di dalam rumah, tersangka langsung mengeluarkan pisaunya atau senjata tajamnya dan menusukkan beberapa kali ke tubuh korban," kata Kusworo.
Lalu, kata dia, warga sekitar mendengar suara teriakan meminta tolong dari arah rumah korban. Kemudian warga menghampiri rumah korban di Komplek Gading Tutuka 2 itu dan mendapati korban sudah bersimbah darah.
"Dan tersangka sudah keluar rumah, kemudian menaiki sepeda motornya dan keluar dari Komplek Gading Tutuka," kata Kusworo.
Baca Juga:Ini yang Bikin Terduga Pembunuh Mahasiswa Unpad di Bandung Terancam Hukuman Mati
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario yang dikendarai pelaku, rompi berlogo ojek online, dan satu bilah pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban.
Akibat perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 340 atau 338 atau 351 ayat (3) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. [Antara]