SuaraJakarta.id - Sebanyak 19 warga RW 7, Rawajati, Jakarta Selatan, mengadu ke Balai Kota, Senin (14/1/2022), untuk meminta kepastian pembayaran ganti rugi pembebasan lahan untuk normalisasi Kali Ciliwung.
"Sebanyak 19 warga yang meminta kepastian kepada pemerintah soal tanah mereka yang sudah diinventarisasi dan meminta kepastian untuk dibayar," kata Ketua RW 7 Sari Budi Handayani.
Sari mengatakan musyawarah mengenai pembayaran kompensasi sudah dilakukan sejak 28 Desember 20221.
Sari mengatakan 19 warga yang belum menerima pembayaran itu tidak mempunyai sertifikat resmi kepemilikan lahan.
Baca Juga:Masih Ada Lahan yang Bermasalah, Pemprov DKI Kebut Pemetaan Normalisasi Kali Ciliwung
Menurut Sari, mereka sebenarnya ingin mengikuti program pendaftaran tanah sistemis lengkap pada 2019.
Hanya saja, 19 warga tidak kebagian jatah karena kehabisan kuota program PTSL sehingga tidak bisa melakukan pengurusan.
"Nah, ada masalah memang ketika pengurusan PTSL sehingga mereka tidak dapat. Karena, pertama, panitia (PTSL) di tempat kami (itu) panitia lokal ya, yang belum paham. Sehingga, banyaklah masalah yang akhirnya keteteran dan kuotanya (sertifikat PTSL) habis, katanya, di 2019. Jadi, mereka tidak bisa mengurus kembali," kata Sari.
Mereka ke posko pengaduan di Balai Kota Jakarta dengan menunjukkan berkas kepemilikan lahan, selain PTSL. Berkas kepemilikan lahan itu berupa pembayaran pajak bumi dan bangunan.
Sari mengatakan warga yang belum menerima pembayaran selama ini taat membayar pajak. Bahkan, ada warga yang sudah membayarkan PBB sejak 25 tahun lalu.
Baca Juga:Dinas Perumahan DKI Ajukan Anggaran Rp 1,2 Triliun, Tak Ada untuk Rumah DP 0 Rupiah Kebanggaan Anies
"Iya, berkas saja (yang dibawa sebagai bukti pengaduan). Ini mereka punya PBB yang mereka miliki. Kami taat pajak Dan ini (pembayaran PBB) sudah 25 tahun ke atas," kata Sari.
- 1
- 2