SuaraJakarta.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang menyidang terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz menyatakan barang bukti hasil tindak pidana dalam kasus Binomo dirampas negara. Hakim menyatakan aset yang disita merupakan hasil judi dan trader Binomo telah melakukan perjudian.
Hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta barang bukti dari kasus Indra Kenz dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Hakim menyatakan bahwa para trader merupakan pemain judi yang berkedok trading Binomo.
"Menimbang bahwa penuntut umum menuntut agar barang bukti tadi dari dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo," kata Hakim Ketua Rahman Rajagukguk saat bacakan amar putusan di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).
Hakim kemudian menyinggung soal Pasal 303 KUHAP tentang Judi. Dijelaskan bahwa judi merupakan tindakan pidana.
Baca Juga:Indra Kenz Banding Vonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Demi Keadilan
"Bahwa menurut Pasal 303 KUHAP yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan, atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Bahwa tindakan judi adalah suatu tindakan pidana," papar Rahman.
![Terdakwa kasus Binomo, Indra Kenz alias Indra Kesuma, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dalam sidang vonis di PN Tangerang, Senin (14/11/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/11/14/86833-indra-kenz-divonis-10-tahun-penjara.jpg)
Akibat dari pelabelan judi yang berkedok Binomo, mengakibatkan seluruh aset Indra Kenz yang jadi barang bukti kini berstatus jadi harta rampasan negara.
Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono mengatakan, perampasan harta milik korban Indra Kenz jadi sitaan negara lantaran para korban dianggap lakukan perjudian.
"Karena para trader dalam hal ini telah melakukan tindak pidana perjudian. Sehingga barang bukti dari nomor 220 sampai 258 tadi seperti mobil, tanah, uang, uang, dan lain-lain, dirampas oleh negara," kata Arif usai sidang, Senin (14/11/2022).
Arif menerangkan, soal nasib harta rampasan negara milik korban itu nantinya bergantung pada sidang di Pengadilan Tinggi nanti. Pasalnya, sidang vonis kali ini baru sidang tingkat pertama. Nantinya masih ada upaya hukum banding hingga kasasi.
Baca Juga:'Negara Tak Berhak Sita Uang Kami' Korban Indra Kenz Kecewa Harta Sitaan Tak Dikembalikan
"Kalau Pengadilan Tinggi menyatakan barang bukti dikembalikan kepada korban, bisa saja nanti barang bukti itu dikembalikan sepanjang putusan yang berkekuatan hukum tetap, barang bukti itu bisa dikembalikan kepada korban," terang Arif.
- 1
- 2