'Negara Tak Berhak Sita Uang Kami' Korban Indra Kenz Kecewa Harta Sitaan Tak Dikembalikan

Mereka kecewa lantaran dalam vonis tidak disebutkan soal harta sitaan dikembalikan ke korban alias disita oleh negara.

Rizki Nurmansyah
Senin, 14 November 2022 | 18:36 WIB
'Negara Tak Berhak Sita Uang Kami' Korban Indra Kenz Kecewa Harta Sitaan Tak Dikembalikan
Pengadilan Negeri Tangerang jatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar kepada terdakwa trading bodong Binomo, Indra Kenz atau Indra Kesuma, Senin (14/11/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Terdakwa trading bodong Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Vonis dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang itu membuat kecewa para korban Indra Kenz.

Sejumlah korban yang hadir dalam sidang vonis Indra Kenz itu meluapkan kekecewaannya terhadap majelis hakim.

Mereka kecewa lantaran dalam vonis tidak disebutkan soal harta sitaan dikembalikan ke korban alias disita oleh negara.

Baca Juga:Terbukti Bersalah di Kasus Binomo, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

Salah satunya Rizki Rusli. Dia mengaku kecewa dengan putusan vonis hakim tersebut.

"Sekarang apa? Ini hasil penipuan jelas, dihukum tapi apa? Harta sitaan dikembalikan negara. Apa ini hasil korupsi negara? Tidak ini uang kami, korban," kata Rizki meluapkan kekecewaanya, Senin (14/11/2022).

"Keadilan mana keadilan? Negara tidak berhak menyita uang kami," ungkap Rizki.

Rizki Rusli dan para korban Indra Kenz meluapkan kekecewaan soal putusan sidang di PN Tangerang, Selasa (14/11/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]
Rizki Rusli dan para korban Indra Kenz meluapkan kekecewaan soal putusan sidang di PN Tangerang, Selasa (14/11/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Hal yang semakin membuat Rizki cs kecewa lantaran harta sitaan itu tak dikembalikan kepada korban karena aktivitas trading Indra Kenz dianggap sebagai aktivitas perjudian.

"Salah satu pertimbangan majelis hakim bahwa korban dianggap bermain judi. Kami trading, Indra Kesuma memperkenalkan ke korban investasi bukan judi. Kami menganggap hakim salah alamat," papar Rizky.

Baca Juga:Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar, Kasus Binomo

Vonis Indra Kenz

Terdakwa Indra Kenz alias Indra Kesuma divonis 10 tahun penjara. Crazy rich asal Medan itu juga dijatuhi denda Rp 5 miliar.

"Menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz terhadap bukti yang sah dan meyakinkan berita bohong dan menyesakan yang mengakibatkan kerugian konsumen," kata Ketua Hakim Rahman Rajagukguk dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

"Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda 5 miliar," sambungnya.

Terdakwa kasus Binomo, Indra Kenz alias Indra Kesuma, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dalam sidang vonis di PN Tangerang, Senin (14/11/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]
Terdakwa kasus Binomo, Indra Kenz alias Indra Kesuma, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dalam sidang vonis di PN Tangerang, Senin (14/11/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Rahman juga menuturkan, Indra Kenz memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Dalam putusan yang disebutkan, tidak disebutkan uang korban akan dikembalikan alias disita oleh negara.

Sidang vonis Indra Kenz itu digelar oleh PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

Proses sidang dijadwalkan pukul 14.00 WIB. Sidang sempat molor dan baru mulai sekira pukul 15.00 WIB. Sidang kemudian berlangsung hingga pukul 17.00 WIB.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini