Hakim Sebut Trader Binomo Lakukan Perjudian, Jadi Alasan Aset Indra Kenz Dirampas Negara

Investasi yang dilakukan oleh para Indra Kenz itu dilabeli aktivitas perjudian yang berekdok trading Binomo menggandakan uang secara untung-untungan.

Rizki Nurmansyah
Senin, 14 November 2022 | 20:58 WIB
Hakim Sebut Trader Binomo Lakukan Perjudian, Jadi Alasan Aset Indra Kenz Dirampas Negara
Terdakwa kasus trading bodong Binomo, Indra Kenz alias Indra Kesuma, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dalam sidang putusan di PN Tangerang, Senin (14/11/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

"Tapi kalau tiap pihak menerima putusan ini dan inkrah, maka barang bukti akan dirampas oleh negara. Tergantung putusan yang inkrah nanti bunyinya seperti apa," pungkasnya.

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Indra Kenz alias Indra Kesuma divonis 10 tahun penjara terkait kasus trading bodong Binomo. Crazy rich asal Medan itu juga dijatuhi denda Rp 5 miliar.

"Menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz terhadap bukti yang sah dan meyakinkan berita bohong dan menyesakan yang mengakibatkan kerugian konsumen," kata Ketua Hakim Rahman Rajagukguk dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Baca Juga:Indra Kenz Banding Vonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Demi Keadilan

"Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda 5 miliar," sambungnya.

Rahman juga menuturkan, Indra Kenz memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Dalam putusan yang disebutkan, tidak disebutkan uang korban akan dikembalikan alias disita oleh negara.

Sidang vonis Indra Kenz itu digelar oleh PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

Proses sidang dijadwalkan pukul 14.00 WIB. Sidang sempat molor dan baru mulai sekira pukul 15.00 WIB. Sidang kemudian berlangsung hingga pukul 17.00 WIB.

Baca Juga:'Negara Tak Berhak Sita Uang Kami' Korban Indra Kenz Kecewa Harta Sitaan Tak Dikembalikan

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak