SuaraJakarta.id - Dewan Pengupahan DKI Jakarta menggelar sidang pengupahan guna menentukan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023. Sidang yang turut menghadirkan perwakilan Gerakan Buruh Jakarta itu digelar di Lantai 13 Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Perwakilan Gerakan Buruh Jakarta Muhammad Toha menyatakan sidang tersebut melibatkan buruh, pengusaha, serta pemerintah. Sidang itu, kata dia, guna menentukan angka UMP di tahun 2023 mendatang.
"Sidang pengupahan untuk menentukan angka UMP tahun 2023. Pelaksanaannya di Gedung Balai Kota," kata Toha di lokasi.
Dalam hal ini, Gerakan Buruh Jakarta meminta UMP DKI 2023 tidak mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pasalnya, eks Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP DKI Tahun 2022.
Dengan demikian, Gerakan Buruh Jakarta dan federasi/serikat buruh lainnya mengawal sidang Dewan Pengupahan DKI tersebut. Adapun keinginan unsur buruh adalah keluar dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tersebut.
"Kami, buruh, menginginkan hasil UMP (2023) nanti adalah keluar dari PP Nomor 36 Tahun 2021. Karena apa? Gubernur Anies kemarin sudah membuat (UMP 2022) yang diluar PP Nomor 36 Tahun 2021, yaitu dengan (menerbitkan) Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021," kata dia.
Toha menambahkan, unsur buruh dalam kesempatan itu turut meminta kenaikan UMP DKI sebesar 13 persen. Hal itu merujuk pada tiga faktor, yakni inflasi ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan kenaikan bahan bakar minyak (BBM).
"Kenaikan kami berharap sekitar 13 persenan," ucap Toha.
Menurut dia, secara federasi baik yang ada di dalam maupun dewan pengupahan sudah kompak untuk memperjuangkan angka tersebut sebagai parameter kenaikan UMP DKI 2023.
"Kami secara federasi baik yang ada di dewan pengupahan dan di luar dewan pengupahan, semua sudah kompak untuk memperjuangkan angka itu," pungkasnya.