Pemprov DKI Jakarta Musnahkan 14.447 Botol Minuman Keras

"Sebanyak 14 ribu sekian botol telah dimusnahkan," kata Heru.

Erick Tanjung
Jum'at, 18 November 2022 | 14:03 WIB
Pemprov DKI Jakarta Musnahkan 14.447 Botol Minuman Keras
Petugas menggunakan alat berat memusnahkan belasan ribu botol minuman keras di Monas, Jakarta, Jumat (18/11/2022). Antara/HO-Pemprov DKI

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama instansi terkait memusnahkan sebanyak 14.447 botol berisi minuman keras berbagai merek yang dijual tanpa izin selama operasi penertiban tahun 2021.

"Sebanyak 14 ribu sekian botol telah dimusnahkan," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono di Jakarta, Jumat (13/11/2022).

Pemusnahan belasan ribu botol berisi minuman beralkohol itu dilakukan dengan cara digiling menggunakan alat berat di Silang Monas Sisi Tenggara, Gambir, Jakarta Pusat.

Belasan ribu botol minuman beralkohol itu dimusnahkan setelah mendapat ketetapan hukum dari pengadilan.

Baca Juga:Pemprov DKI Anggarkan Rp7,5 Miliar untuk Optimalisasi Jalur Sepeda Tahun Depan

Heru mengharapkan, penertiban dan pemusnahan minuman beralkohol tersebut dapat memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa Pemprov DKI Jakarta berupaya melindungi masyarakat dari peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Dengan memusnahkan barang-barang hasil operasi minuman beralkohol juga dapat meminimalkan dan mengendalikan peredaran tanpa izin di wilayah Jakarta.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin menjelaskan, petugas menyita minuman beralkohol itu di sejumlah lokasi di lima wilayah DKI Jakarta.

Penyitaan itu dilakukan dari hasil operasi lintas instansi, yakni Satpol PP, TNI, Polri dan pengaduan masyarakat.

Sasarannya, kata dia, pedagang yang menjual minuman keras tanpa memiliki izin alias ilegal sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga:Demi Pulihkan Ekonomi, Pemprov DKI Sesuaikan Sewa Reklame

Selain itu, Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol dan Surat Penyitaan dan Penetapan dari lima Pengadilan Negeri.

"Sedangkan peredaran alkohol yang memiliki izin, kelengkapan dokumen izin yang terpenuhi, maka itu diperbolehkan," ujarnya.

Sementara itu, para pedagang yang menjual minuman keras atau miras beralkohol tanpa izin itu, kata dia, dilanjutkan dengan proses hukum berupa tindak pidana ringan atau sanksi denda yang diputuskan oleh pengadilan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak