SuaraJakarta.id - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto mengkritisi sikap Polda Metro Jaya dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual oleh mantan Kapolsek Pinang Iptu M. Tapril terhadap seorang perempuan berinisial RD.
Pernyataan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan membantah adanya tindakan kekerasan seksual dan hubungan seksual antara Tapril dan RD disebut atas dasar suka sama suka.
"Pernyataan ini menunjukkan cara pandang kepolisian dalam melihat perilaku menyimpang anggota polisi di jajarannya. Artinya, polda permisif pada perilaku menyimpang yang tidak sesuai dengan etik dan norma-norma masyarakat terkait perilaku seksual itu," kata Bambang kepada Antara di Jakarta, hari ini.
Bambang menilai perbuatan Tapril sebagai perilaku menyimpang yang tidak sesuai dengan etik dan norma.
"Harusnya ada sanksi etik terkait dengan perilaku anggota seperti itu, bukan malah membuat dalih suka sama suka," katanya.
Bambang menilai Polda Metro Jaya tidak serius dalam menangani perkara tersebut.
Menurut dia, kalau polda serius menangani kasus tersebut, bisa ditelusuri darimana uang yang digunakan Tapril untuk membayar RD setelah melakukan hubungan.
"Kalau ingin lebih serius menangani kasus tersebut, harusnya juga dikejar darimana uang untuk bayar. Jangan-jangan dari pungli (pungutan liar)," kata Bambang.
Polri telah menjatuhkan sanksi kepada Tapril berupa mutasi bersifat demosi dan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Pinang.
Baca Juga:Kasus Eks Kapolsek Pinang Bukan Pemerkosaan, Polda: Tetap Diproses Etik
Bambang mengkritisi sanksi tersebut yang dinilai tidak memberikan efek. Dia juga menyebut pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya bermasalah.
- 1
- 2