Polda Metro Jaya Dinilai Tidak Serius Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Mantan Kapolsek Pinang

Bambang menilai perbuatan Tapril sebagai perilaku menyimpang yang tidak sesuai dengan etik dan norma.

Siswanto
Jum'at, 18 November 2022 | 18:51 WIB
Polda Metro Jaya Dinilai Tidak Serius Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Mantan Kapolsek  Pinang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto mengkritisi sikap Polda Metro Jaya dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual oleh mantan Kapolsek Pinang Iptu M. Tapril terhadap seorang perempuan berinisial RD.

Pernyataan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan membantah adanya tindakan kekerasan seksual dan hubungan seksual antara Tapril dan RD disebut atas dasar suka sama suka.

"Pernyataan ini menunjukkan cara pandang kepolisian dalam melihat perilaku menyimpang anggota polisi di jajarannya. Artinya, polda permisif pada perilaku menyimpang yang tidak sesuai dengan etik dan norma-norma masyarakat terkait perilaku seksual itu," kata Bambang kepada Antara di Jakarta, hari ini.

Bambang menilai perbuatan Tapril sebagai perilaku menyimpang yang tidak sesuai dengan etik dan norma.

Baca Juga:Sebut Iptu Tapril Bukan Perkosa Korban, Tapi Suka-sama Suka, Polda Metro Dicap Bela Polisi Berprilaku Menyimpang

"Harusnya ada sanksi etik terkait dengan perilaku anggota seperti itu, bukan malah membuat dalih suka sama suka," katanya.

Bambang menilai Polda Metro Jaya tidak serius dalam menangani perkara tersebut.

Menurut dia, kalau polda serius menangani kasus tersebut, bisa ditelusuri darimana uang yang digunakan Tapril untuk membayar RD setelah melakukan hubungan.

"Kalau ingin lebih serius menangani kasus tersebut, harusnya juga dikejar darimana uang untuk bayar. Jangan-jangan dari pungli (pungutan liar)," kata Bambang.

Polri telah menjatuhkan sanksi kepada  Tapril berupa mutasi bersifat demosi dan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Pinang.

Baca Juga:Kasus Eks Kapolsek Pinang Bukan Pemerkosaan, Polda: Tetap Diproses Etik

Bambang mengkritisi sanksi tersebut yang dinilai tidak memberikan efek. Dia juga menyebut pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya bermasalah.

"Dicopot itu efek. Akan tetapi, statement humas itu pun juga bermasalah. Artinya paradigma humas dalam melihat kasus tersebut permisif pada penyimpangan perilaku anggota kalau atas suka sama suka atau bayar," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kamis (17/11), Polda Metro Jaya membantah adanya tindak kekerasan seksual oleh Tapril terhadap RD.

"Hasil temuan pemeriksaan sementara hubungan yang mereka lakukan berdasarkan suka sama suka," kata Endra Zulpan di Jakarta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya terhadap Tapril, diperoleh keterangan bahwa perempuan yang berinisial RD tersebut juga mendapatkan imbalan dari Tapril.

"Setiap habis hubungan itu si perempuan ini mendapatkan imbalan ataupun uang dari mantan kapolsek itu," kata Zulpan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak