SuaraJakarta.id - Pengamat kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyoroti pernyataan pihak kepolisian yang mengklaim hubungan antara eks Kapolsek Pinang Iptu M Tapril dengan wanita berinisial RD bukan pemerkosaan melainkan suka sama suka. Menurutnya, pernyataan tersebut menunjukan cara pandang kepolisian masih permisif terhadap anggota yang bermasalah.
"Pernyataan ini menunjukan cara pandang kepolisian dalam melihat perilaku menyimpang anggota polisi di jajarannya. Artinya Polda permisif pada perilaku menyimpang yang tidak sesuai etik dan norma-norma masyarakat terkait perilaku seksual itu," kata Bambang kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).
Menurut Bambang, perbuatan Tapril terhadap RD dengan dalih apapun meski diproses secara etik. Dia juga menegaskan bahwa saksi yang dijatuhkan jangan hanya sekadar saksi demosi atau pencopotan dari jabatan.
Baca Juga:Kasus Satu Keluarga Tewas di Kalideres, Polisi Periksa Dua Anak Korban
"Harusnya oknum seperti itu selain didemosi, juga dimutasi ke luar daerah atau dikembalikan ke barak pelatihan lagi," ungkapnya.
Klaim Suka Sama Suka
Polda Metro Jaya sebelumnya mengklaim kasus eks Kapolsek Pinang Iptu M. Tapril dengan wanita berinisial RD bukan pemerkosaan. Keduanya diklaim menjalani hubungan atas dasar suka sama suka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengklaim hal tersebut berdasar hasil penyelidikan sementara. Dari hasil penyelidikan, Zulpan menyebut RD juga menerima sejumlah uang dari Tapril tiap kali berhubungan seksual.
"Hasil temuan pemeriksaan kita sementara, hubungan yang mereka lakukan itu didasarkan suka sama suka. Karena di dalam setiap habis hubungan itu si perempuan ini (RD) mendapatkan imbalan ataupun uang dari mantan kapolsek itu," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).
![Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (26/8/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/08/26/90883-kabid-humas-polda-metro-jaya-kombes-endra-zulpan.jpg)
Kendati tindakan yang dilakukan Tapril tidak dibenarkan, namun Zulpan menilai penyidik mesti melihat perkara laporan pemerkosaan yang ditayangkan RD ini secara berimbang.