Polisi Tetapkan 2 Panitia Berdendang Bergoyang Jadi Tersangka Baru

Total tersangka kekisruhan pada festival Berdendang Bergoyang sebanyak empat orang.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 22 November 2022 | 15:23 WIB
Polisi Tetapkan 2 Panitia Berdendang Bergoyang Jadi Tersangka Baru
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komaruddin mengatakan pihaknya menetapkan dua tersangka baru kekisruhan festival musik Berdendang Bergoyang. (Suara.com/Rakha)

Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada festival musik Berdendang Bergoyang di Istora, Komplek Gelora Bung Karno (GBK), Senayan.

"Festival 'Berdendang Bergoyang' per hari ini statusnya sudah ditetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin.

Komarudin mengatakan, kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni HA sebagai penanggung jawab acara dan DP selaku direktur.

"Kami masih terus lakukan penyelidikan, mungkin nanti masih bisa bertambah lagi, sementara dua tersangka yang ditetapkan," ujarnya lagi.

Baca Juga:Kasus Berdendang Bergoyang, Polisi Akan Umumkan Tersangka Baru, Siapa?

Penanggung jawab festival musik itu dikenakan Pasal 360 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Ke karantina an Kesehatan.

Awalnya, konser tersebut direncanakan berlangsung selama tiga hari, yakni 28-30 Oktober 2022. Namun jumlah pengunjung yang membludak pada hari kedua membuat pihak Kepolisian memutuskan untuk membatalkan konser pada hari ketiga. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini