Terungkap! ACT Sunat Duit Bantuan Rp2 Miliar untuk Tiap Ahli Waris Korban Lion Air

"namun dana yang diajukan oleh ACT Rp2 miliar hanya dihabiskan Rp900 jutaan," terang John.

Erick Tanjung | Rakha Arlyanto
Selasa, 22 November 2022 | 16:58 WIB
Terungkap! ACT Sunat Duit Bantuan Rp2 Miliar untuk Tiap Ahli Waris Korban Lion Air
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, terdakwa kasus dugaan penyelewengan dana bantuan kemanusiaan. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT hanya menyerahkan uang Rp900 juta dari total bantuan yang harus diterima oleh tiap ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610 sebesar Rp2 miliar.

Hal itu diungkapkan saksi pelapor yang merupakan penyidik Bareskrim Polri, John Jefry dalam persidangan dengan terdakwa eks Presiden ACT Ahyudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Majelis Hakim awalnya mencecar John kapan tepatnya dirinya mendapat laporan dari masyarakat. John mengaku mendapat laporan dari ahli waris Lion Air asal Wonosari pada Juli 2022 lalu.

"Menerima laporan masyarakat kapan?" tanya hakim.

Baca Juga:Tilap Uang Bantuan, ACT Cuma Salurkan Rp900 Juta dari Rp2 Miliar Hak Ahli Waris Korban Lion Air

"Juli 2022, (masyarakat) dari Yogya," jawab John.

Kala itu, John mengatakan ada ahli waris Lion Air yang mengeluhkan perihal adanya dana senilai Rp2 miliar yang dikelola ACT namun hanya disalurkan sebesar Rp900 juta untuk pembangunan sekolah.

"Hanya menyampaikan ada dana yang dikelola ACT atas nama ahli waris dia dan ada pembangunan SMP Muhammadiyah di Yogya, namun dana yang diajukan oleh ACT Rp2 miliar hanya dihabiskan Rp900 jutaan," terang John.

Tak hanya di Wonosari, John mengaku juga mendapat keluhan yang sama dari ahli waris yang tinggal di Pangkal Pinang dan Magelang.

"Apakah hanya ada yang di Wonosari atau berkembang lagi?" tanya hakim.

Baca Juga:PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan ACT Hari Ini: Ahyudin Pemeriksaan Saksi, Ibnu Hajar dan Hariana Bacakan Eksepsi

"Sama di Pangkal Pinang," jawab John.

"Ada berapa?" tanya hakim.

"Sekitar 3 ahli waris," jawab John.

John menambahkan, ACT setidaknya menerima Rp300 miliar dari pihak Boeing untuk mengelola dana ganti rugi korban Lion Air. Namun, jumlah nominal uang yang seharusnya diterima ahli waris justru diselewengkan oleh ACT.

"Dalam pengembangan kasus selanjutnya bagaimana? Sampai sekarang saudara belum tahu berapa dana yang diterima ACT dari Boeing?" tanya hakim.

"Sekitar Rp300 miliar," jawab John.

"Setiap ahli waris menerima Rp2 miliar?" tanya hakim.

"Iya namun untuk real-nya ada yang buat bangun sekolah dan pesantren," jawab John.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penggelapan dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610 yang dilakukan oleh petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Selasa (22/11).

Dilansir dari situs SIPP PN Jaksel, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan sejumlah saksi dengan terdakwa eks Presiden ACT Ahyudin.

"Keterangan saksi dari Penuntut Umum," seperti dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT Hariyana Hermain bakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU yang telah dibacakan pada Selasa, (15/11) lalu.

ACT Gelapkan Dana Rp138 Miliar

Sebelumnya, pada Selasa (15/11) lalu sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengungkap ke mana larinya dana ahli waris korban Lion Air 610 sebesar Rp138 miliar. Dalam surat dakwaan dijelaskan kalau eks Presiden ACT Ahyuding bersama terdakwa lainnya menggunakan dana ahli waris untuk kepentingan pribadi.

Dalam sidang dijelaskan kalau perusahaan Boeing menyediakan dana sebesar USD 25 ribu sebagai Boeing Financial Assitance Fund untuk memberikan bantuan finansial yang diterima langsung oleh para keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.

Sebanyak 189 ahli waris korban mendapatkan santunan dari Perusahaan Boeing sebesar USD 144.320 atau Rp20 miliar. Selain itu, ahli waris juga mendapatkan dana santunan berupa dana sosial sebagai Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebesar USD 144.500. BCIF sendiri merupakan bantuan filantropis kepada komunitas lokal yang terdampak dari kecelakaan.

Yayasan ACT ditunjuk oleh Perusahaan Boeing untuk dapat mengelola dana BCIF atau dana sosial. Hal tersebut juga telah disetujui oleh ahli waris.

Kemudian, Yayasan ACT mengajukan proposal yang kemudian disetujui oleh Boeing. Pada 25 Januari 2021, Yayasan ACT mendapatkan dana sebesar Rp138 miliar dalam rentang waktu 28 Januari 2021 hingga 29 April 2021.

Namun berdasarkan Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur Yang Disepakati Bersama Mengenai Penerimaan dan Pengelolaan Dana BCIF BOEING Tahun 2018-2021 yang dibuat akuntan Gideon Adi Siallagan, ditemukan bahwa dana ACT sebesar Rp 138 miliar itu yang benar-benar digunakan sesuai implementasi kegiatan Boeing hanya Rp20 miliar.

"Sedangkan sisa dana BCIF tersebut digunakan oleh terdakwa Ahyudin bersama-sama dengan saksi Ibnu Khajar dan saksi Hariyana tidak sesuai dengan implementasi Boeing dan malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam Protocol BCIF adalah sebesar Rp117.982.530.997," demikian yang tertulis dalam surat dakwaan yang dikutip Suara.com, Selasa pekan lalu.

Oleh sebab itu, disimpulkan kalau terdakwa Ahyudin, saksi Ibnu Khajar dan saksi Hariyana telah menggunakan dana BCID sebesar Rp 117,9 miliar di luar peruntukannya tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan Lion Air maupun pihak Boeing.

"Perbuatan terdakwa Ahyudin tersebut sebagaimana diatur dan diancama pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," seperti tertera dalam surat dakwaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini