SuaraJakarta.id - Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT hanya menyerahkan uang Rp900 juta dari total bantuan yang harus diterima oleh tiap ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610 sebesar Rp2 miliar.
Hal itu diungkapkan saksi pelapor yang merupakan penyidik Bareskrim Polri, John Jefry dalam persidangan dengan terdakwa eks Presiden ACT Ahyudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Majelis Hakim awalnya mencecar John kapan tepatnya dirinya mendapat laporan dari masyarakat. John mengaku mendapat laporan dari ahli waris Lion Air asal Wonosari pada Juli 2022 lalu.
"Menerima laporan masyarakat kapan?" tanya hakim.
Baca Juga:Tilap Uang Bantuan, ACT Cuma Salurkan Rp900 Juta dari Rp2 Miliar Hak Ahli Waris Korban Lion Air
"Juli 2022, (masyarakat) dari Yogya," jawab John.
Kala itu, John mengatakan ada ahli waris Lion Air yang mengeluhkan perihal adanya dana senilai Rp2 miliar yang dikelola ACT namun hanya disalurkan sebesar Rp900 juta untuk pembangunan sekolah.
"Hanya menyampaikan ada dana yang dikelola ACT atas nama ahli waris dia dan ada pembangunan SMP Muhammadiyah di Yogya, namun dana yang diajukan oleh ACT Rp2 miliar hanya dihabiskan Rp900 jutaan," terang John.
Tak hanya di Wonosari, John mengaku juga mendapat keluhan yang sama dari ahli waris yang tinggal di Pangkal Pinang dan Magelang.
"Apakah hanya ada yang di Wonosari atau berkembang lagi?" tanya hakim.
"Sama di Pangkal Pinang," jawab John.