Korsleting Sering Jadi Penyebab Kebakaran di Jakarta, PLN DKI Ingatkan Perbaruan Sertifikat Layak Operasi

PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya mengakui memang korsleting listrik masih menjadi penyebab kebakaran yang paling sering terjadi.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 23 November 2022 | 20:58 WIB
Korsleting Sering Jadi Penyebab Kebakaran di Jakarta, PLN DKI Ingatkan Perbaruan Sertifikat Layak Operasi
Ilustrasi meteran listrik [Dok. PLN]

SuaraJakarta.id - Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya mengakui memang korsleting listrik masih menjadi penyebab kebakaran yang paling sering terjadi. Namun, PLN menyatakan sudah mengupayakan agar persoalan ini tidak terus terulang.

General Manager PLN UID Jakarta Raya Doddy B Pangaribuan mengatakan, untuk mencegah korsleting listrik, masyarakat harus memperhatikan sertifikat layak operasi pada jaringan listrik rumah. Apalagi, sertifikasinya hanya berlaku selama 10 tahun.

"Sertifikat layak operasi itu ada masa berlakunya misalnya 10 tahun, masa berlaku itu memang harus diperiksa ulang," tutur Doddy di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2022).

Menurutnya, ada kemungkinan korsleting listrik ini terjadi karena jaringan listrik di rumah warga sudah tua. Warga juga sudah beralih menggunakan air conditioner (AC) dari kipas angin untuk penyejuk ruangan yang menambah beban kelistrikan.

Baca Juga:Demi Keselamatan Warga, Pj Gubernur DKI Lakukan Pertemuan dengan PLN Dalam Antisipasi Cuaca Ekstrim

Ada juga warga yang melakukan tindakan berbahaya dengan menumpuk sambungan stop kontak.

"Nah, ini tentu harus diperiksa kembali instalasi listriknya," jelas dia.

Pihaknya, disebut Doddy sebenarnya hanya bertanggungjawab pada jaringan listrik hingga meteran rumah warga. Sementara untuk selanjutnya sampai ke pemakaian sepenuhnya tanggung jawab pemilik rumah.

Karena itu, ia mengingatkan warga agar memperbarui sertifikat layak operasi yang sudah tak berlaku lagi untuk mencegah terjadinya korsleting listrik.

"Kami sudah berulang kali bekerja sama dengan pemerintah untuk mengimbau dan mengingatkan apabila misal sertifikat layak operasi sudah lebih dari 10 tahun, itu tolong diperbarui karena adanya perubahan-perubahan instalasi," katanya.

Baca Juga:Atisipasi Banjir dan Cuaca Ekstrim di Jakarta, PLN Siapkan 34 Posko Siaga Kelistrikan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini