SuaraJakarta.id - Muhammad Hasya Atallah, seorang mahasiswa FISIP Universitas Indonesia (UI) tewas usai ditabrak dan dilindas oleh eks Kapolsek Cilincing AKBP (purn) Setio Budi Wahono di Jakarta Selatan.
Atas hal tersebut, pihak fakultas Hasya menyampaikan rasa duka cita. Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu.
"FISIP UI berduka cita dan sangat kehilangan atas wafatnya Mohammad Hasya Athallah Saputra dalam kecelakaan lalulintas yang terjadi pada 6 Oktober 2022. Hasya adalah mahasiswa Program Sarjana Departemen Sosiologi FISIP UI Angkatan 2022," demikian pernyataan FISIP UI dalam akun Instagram dikutip Suara.com, Sabtu (26/11/2022).
Pihak kampus meminta polisi mengusut tuntas kasus kecelakaan yang menimpa Hasya. Selain itu, pihak kampus juga berharap keluarga korban bisa mendapat keadilan.
"Pimpinan dan Keluarga Besar FISIP UI mendorong upaya maksimal dari para pihak berwajib untuk menangani dan menyikapi kasus kecelakaan ini dengan bijaksana, transparan, sungguh-sungguh, dan sebenar-benarnya sesuai prosedur yang berlaku, demi menegakkan keadilan bagi keluarga dan kita semua yang ditinggalkan," lanjutnya.
Diselidiki Polisi
Diketahui, polisi masih menyelidiki kasus tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang ditabrak dan dilindas Eks Kapolsek Cilincing AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono di Jakarta Selatan.
"Iya (diselidiki)," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Suharno saat dihubungi, Jumat (25/11/2022).
Suharno menyebut kasus tersebut akan dilakukan gelar perkara pada Senin (28/11/2022) pekan depan. Nantinya, pengusutan kasus itu bakal langsung dipimpin oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra.
Baca Juga:Detik-detik Sebelum Kabur, Eks Kapolsek Cilincing Tabrak Lalu Lindas Mahasiswa UI di Jaksel
"Senin ya digelar sama Kasubdit Gakkum," ujar Suharno.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Joko Sutriono juga menyebut polisi akan menentukan status hukum Eko dalam perkara tersebut pada Senin (28/11/2022).
"Iya (Senin (28/11/2022) penyelidikan ke penyidikan. Tinggal pihak polda kalau bisa menetukkan tersangka baru keluar SPDP," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Joko Sutriono saat dihubungi, Sabtu (26/11/2022).
Joko menyebut sejauh ini polisi sudah memeriksa sebanyak 5 saksi. Sementara itu, terhadap Eko polisi menerapkan wajib lapor di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Sudah. Kalau saksi ada 5 saksi termasuk temannya yang naik motor di belakangnya. Diperiksa malah dia lakukan wajib lapor absensi mingguan," jelas Joko.