Tentukan Nilai UMP 2023, Pemprov DKI Pakai Kepgub Anies yang Kalah di Pengadilan

Andri menyebut Kepgub itu menjadi angka awal penentuan UMP Jakarta 2023 dalam sidang Dewan Pengupahan.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 28 November 2022 | 14:59 WIB
Tentukan Nilai UMP 2023, Pemprov DKI Pakai Kepgub Anies yang Kalah di Pengadilan
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut UMP 2023 menjadi Rp 4,9 juta usai mengikuti rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota, Senin (28/11/2022). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

"Sesuai dengan usulan yang disampaikan pada saat rapat sidang dewan pengupahan tanggal 22 November 2022 kemarin yang mengusulkan sebesar 5,6 persen sesuai dengan Permenaker 18/2022 sengan menggunakan alfa 0,2," ucapnya.

Sebagai langkah terakhir, Andri menyebut pihaknya sedang melakukan finalisasi nilai UMP ini. Nantinya, Heru Budi Hartono akan meneken Keputusan Gubernur tentang nilai UMP 2023 sebagai bentuk legalitas agar bisa diterapkan tahun depan.

"Namun perlu saya sampaikan, saat ini kami sedang melakukan finalisasi terkait masalah penetapan UMP 2023. Perlu saya sampaikan," pungkasnya.

Baca Juga:Pemprov DKI Jakarta Tentukan Nilai UMP 2023 Naik 5,6 persen Jadi Rp 4,9 Juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak