Bike Sharing di Jakarta Sepi Peminat hingga Sepeda Rusak, Dishub DKI: Operator Kesulitan Pendanaan

Pihak operator yang menyewakan dianggap kurang melakukan perawatan.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 28 November 2022 | 15:52 WIB
Bike Sharing di Jakarta Sepi Peminat hingga Sepeda Rusak, Dishub DKI: Operator Kesulitan Pendanaan
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/11/2022). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

SuaraJakarta.id - Layanan penyewaan sepeda atau bike sharing di Jakarta belakangan menjadi sorotan. Pasalnya, fasilitas ini terbengkalai karena sepeda-sepeda yang disewakan rusak dan sepi peminat

Bahkan, kondisi sepeda cukup memprihatinkan karena catnya memudar, ban kempis, karatan, jok robek, dan tak aplikasi tak bisa digunakan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengakui, layanan bike sharing ini sudah tak lagi diminati masyarakat. Pihak operator yang menyewakan dianggap kurang melakukan perawatan.

"Kurangnya perawatan (bike sharing) ini kemudian menimbulkan pengguna rutin jadi tidak berminat," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/11/2022).

Baca Juga:UMP Jakarta 2023 Naik Jadi Rp 4,9 Juta, Ini Respons Kadin DKI

Menurut Syafrin, pihak Gowes selaku operator mengalami kesulitan pendanaan dalam menjalankan layanan ini. Akibatnya, sepeda-sepeda yang disewakan jadi terbengkalai hingga rusak.

"Dari hasil evaluasi rekan-rekan operator existing, Gowes itu kesulitan pendanaan," jelasnya.

Tak hanya untuk perawatan, kesulitan pendanaan ini juga berimbas pada terhambatnya pengembangan aplikasi penyewaan sepeda.

Akhirnya, masyarakat yang ingin menyewa jadi kesulitan untuk mendapatkan akses penyewaan sepeda.

"Karena sekarang kan aplikasi mereka masih menggunakan 2G teknologi. Jadi akan upgrade itu tentu perlu investor untuk itu," ucapnya.

Baca Juga:Tentukan Nilai UMP 2023, Pemprov DKI Pakai Kepgub Anies yang Kalah di Pengadilan

Belakangan, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sebelum masa jabatannya berakhir, telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penyewaan Sepeda Terintegrasi Angkutan Umum Massal.

Lewat aturan ini, layanan bike sharing telah bisa diterapkan setelah sebelumnya menjalani uji coba.

Dengan demikian, ke depannya Dishub DKI menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi untuk pelaksanaan bike sharing bersama operator agar perawatan bisa terus dilakukan.

"Upaya-upaya yang dilakukan oleh Dishub, dengan terbitnya regulasi baru adalah tentu kita melakukan koordinasi dengan stakeholder. Kemarin tanggal 22 November, ada beberapa operator yang berminat untuk masuk pengelolaan bike share di Jakarta dengan pola baru yang diatur dalam Pergub tadi," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini