SuaraJakarta.id - Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengungkapkan dirinya hanya menjadi korban skenario Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu secara tersirat disampaikan Ridwan saat menjadi saksi dalam lanjutan sidang Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Awalnya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa bertanya terkait sanksi etik yang harus diterima Ridwan Soplanit. Saksi pun menyebut akibat kasus Ferdy Sambo itu, dirinya ditahan atau ditempatkan di penempatan khusus (patsus).
"Saudara lupa kapan ditempatkan di patsus? Saudara dimasukkan ke sel berapa lama?" tanya hakim.
Baca Juga:Soal Dugaan Setoran Dana Tambang Ilegal, Ferdy Sambo Benarkan Kabareskrim Sempat Diperiksa
"Saya di patsus 30 hari yang mulia," tutur Ridwan
"Kemudian saudara di sidang kode etik," ujar hakim.
"Betul yang mulia," jawab Ridwan.
"Saudara mendapat hukuman apa?" hakim kembali bertanya.
"Demosi yang mulia selama 8 tahun," ucap Ridwan.
Baca Juga:Deretan Kesaksian Arif Rahman, Bocorkan Tangisan Ferdy Sambo Usai Tembak Brigadir J
"Atas kesalahan apa?" tanya hakim.
"Kurang profesional yang mulia, mulai dari olah TKP. Kemudian barang bukti diambil alih oleh pihak lain. Kemudian terkait dengan masalah LP yang mana saat itu dibilang tidak ada dasar LHP saat itu dalam pembuatan LP model A. Tapi setelah itu kita buktikan dasarnya adalah LHP," beber Ridwan.
"Artinya saudara dianggap tidak profesional dalam melakukan penyidikan dan olah TKP pada waktu pertama," ujar hakim mencoba menegaskan jawaban saksi.
"Betul yang mulia. Kurang lebihnya itu," jawab Ridwan.
Ridwan kemudian menceritakan saat ini dirinya ditempatkan di Yanma Polri dan kariernya terhambat akibat kasus yang ikut menyeret namanya itu.
Sebelum hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi Rifaizal Samual, Ridwan Soplanit meminta izin ke majelis hakim untuk bertanya langsung ke Ferdy Sambo. Hakim pun mengabulkan permintaan dari Ridwan.
"Kenapa kami harus dikorbankan dengan masalah ini," tanya Ridwan Soplanit ke Ferdy Sambo.
"Oke nanti akan dijawab," pungkas hakim.
Selain Ridwan Soplanit, pada sidang Ferdy Sambo yang masih beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini juga menghadirkan saksi-saksi lainnya.
Berikut sejumlah saksi yang akan memberikan keterangan:
- Raditya Adhiyasa
- Anita Amalia Dwi Agustin
- Sartini
- Rojiah
- Novianto Rifa'i
- Susanto Haris
- Endra Budi Argana
- Teddy Rohandi
- Martin Gabe
- Sullap Abo
- Reinhard Reagen Mandey
- Rifaizal Samual
- Dhanu Fajar
- Arsyad Daiva
- Ridwan R Soplanit